Sejak beberapa tahun lalu, pembebasan lahan di pintu masuk tol Madyopuro belum juga tuntas dengan dalih berbagai hal. Terkait hal itu, dibutuhkan ketegasan dan keberanian dari Pemkot Malang agar permasalahan itu tidak berlarut-larut.

Demikian yang disampaikan Ketua DPRD kota Malang, I Made Riandiana Kartika pada Selasa. Dikatakan dia, bahwa rekomendasi dari panitia khusus (pansus) DPRD untuk penyelesaian lahan itu sudah dikeluarkan dan maksimal pada tanggal 20 September 2023 harus sudah dieksekusi. 

"Kami kaget saat mendengar pernyataan dari Pj Wali Kota Malang yang katanya masih ada persidangan. Itu soal apalagi?. Padahal untuk menyelesaikan permasalahan ini hanya perlu memberikan ganti rugi karena sudah ketemu hasil appraisalnya," imbuh Made.

Kalau yang punya lahan tidak mau menerima, kata dia, ya tinggal dititipkan ke pengadilan. Jadi harus dieksekusi dulu baru berproses. Kalau memang nantinya Pemkot Malang digugat, dilayani saja. 

Kalau memang dalam peradilan itu pihak Pemkot Malang harus membayar sejumlah uang dan nilainya sudah menjadi keputusan pengadilan, lanjut Made, maka jangan lakukan banding.

"Langsung dibayar saja sesuai dengan nilai yang diputuskan oleh pengadilan. Karena tidak mungkin Pemkot Malang akan menggugat balik warganya," jelasnya.

"Itu masukan dari kami. Hanya butuh keberanian sebenarnya, karena kami melihat sebenarnya bangunan itu sudah dipersiapkan untuk dibongkar. Tidak ditempati kok bangunannya, tunggu apalagi," kata Made.

Saat ditanya berapa nilai lahan tersebut, dikatakan Made, waktu itu keluar sekitar Rp490 juta sekian. Itu hasil appraisal terakhir dan jauh lebih tinggi dari awal yang bernilai Rp198 jutaan. Dan saat itu pansus DPRD, kata dia, juga menyarankan untuk membayar saja senilai itu.

Pewarta: A Syaiful Afand

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023