Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang pemuda berinisial RA berusia 23 tahun warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang kedapatan memiliki puluhan paket pil koplo jenis dobel L siap edar.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh tim reserse Kepolisian Sektor (Polsek) Tumpang, beberapa jam setelah mengedarkan pil koplo tersebut kepada sejumlah orang.
"Kami berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya. RA ditangkap pada Kamis (12/10) 01.00 WIB, beberapa jam usai mengedarkan barang tersebut," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, penyelidikan terkait kasus peredaran pil koplo tersebut dilakukan petugas usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah karena ada peningkatan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan di wilayah Kecamatan Tumpang.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, lanjutnya, Polsek Tumpang kemudian mengirimkan personel untuk melakukan pengintaian di sekitar Jalan Anggrek, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, dan kemudian berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil menyita 207 butir pil dobel L yang dikemas dalam 29 paket kecil siap edar. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi peredaran pil koplo juga turut disita.
Paket-paket berisi obat terlarang tersebut, lanjutnya, dijual oleh pelaku dengan harga Rp20 ribu berisi sembilan butir pil dobel L. Ia menegaskan, Polres Malang akan terus melakukan pengawasan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terkait peredaran obat-obatan, termasuk yang diedarkan ke area pedesaan," katanya.
Ia menambahkan, Polres Malang akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya. Hal ini merupakan komitmen Polres Malang untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
"Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Semua ini dilakukan untuk melindungi generasi muda bangsa kita," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023