Madiun - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di lembaga pemasyarakatan setempat. Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasat Narkoba, Polres Madiun Kota, Ajun Komesaris Polisi Moh Zaini, Jumat mengatakan, upaya penyelundupan narkoba tersebut dilakukan oleh Endang (25) warga Jalan Sendang, Kota Madiun yang saat itu hendak menjenguk pacarnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. "Tersangka berniat menjenguk pacarnya yang merupakan narapidana di lapas setempat. Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas tersebut diselundupkan ke dalam alat tulis 'stabilo'," ujar Moh Zaini saat melakukan gelar perkara di Mapolres Madiun Kota. Upaya penyelundupan sabu-sabu oleh Endang ini diketahui saat petugas Lapas Madiun mengadakan pemeriksaan semua barang yang dibawa oleh keluarga atau pengunjung untuk narapidana penghuni lapas. "Tersangka membawa dua buah 'stabilo' dan saat diperiksa oleh petugas, dalam 'stabilo' tersebut berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu," terang Zaini. Selain mengamankan dua buah "stabilo, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,35 gram. Endang mengaku, narkoba tersebut merupakan pesanan pacarnya, narapidana berinisial A. Sedangkan dirinya hanya sebagai pengirim. Saat ini, selain sedang memeriksa Endang, penyidik satuan narkoba polres setempat juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap narapidana berinisial A tersebut. "Untuk A masih kami periksa, karena dari pengakuan tersangka Endang, sabu-sabu tersebut adalah pesanan A. Endang mengaku hanya diminta mengirimkannya ke lapas," tambah Zaini. Atas perbuatannya, tersangka Endang akan dijerat pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika golongan satu dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan masksimal 20 tahun penjara. Sementara, berdasarkan data Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, selama lima bulan terakhir, sudah ada tiga kali paket sabu-sabu ditemukan di dalam lapas atau akan diselundupkan ke dalam lapas. Yakni, pada bulan Mei 2011 lalu, petugas Lapas Madiun menemukan delapan paket kecil sabu-sabu total seberat 25,44 gram yang disimpan oleh salah satu narapdana. Lalu pada bulan Agustus 2011, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 5,8 gram dan puluhan butir pil ekstasi di dalam lapas. Dan yang terbaru sebelum kali ini, dua paket sabu yang dibungkus dalam lontong seberat 28 gram di dalam lapas. Temuan tersebut berawal saat lontong sudah basi maka dibuang oleh narapidana lain dan ditemukan petugas.*

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011