Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan bahwa penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperbolehkan dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.

SYL ditangkap oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.

"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.

Menurut dia, pembatasan itu memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.

"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," ujarnya.

Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KPK.

Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan SYL, kata Febri.

"Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa," katanya.

Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat.

"Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang," katanya, menegaskan.

Bahkan SYL, kata Febri, pernah mengatakan siap menjalani proses hukum, sehingga kuasa hukum meminta untuk diberikan ruang pembelaan yang proporsional.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Selain SYL, dua bawahannya di kementerian itu juga ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dalam kasus tersebut.
 

Pewarta: Fauzi

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023