Relawan yang tergabung di dalam "Brigade Gibran Rakabuming Raka" (Bergerak) Jawa Timur menolak adanya stigma politik dinasti terhadap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka lantaran merupakan anak Presiden Joko Widodo.

Koordinator "Bergerak" Jawa Timur Abdur Rohman melalui keterangan resmi, Kamis, mengatakan kehadiran Gibran di belantika perpolitikan nasional seharusnya bisa dipandang sebagai representasi pemuda yang mau terjun membangun bangsa, hal itu juga terjadi di beberapa negara.

"Misalnya, Amerika Serikat dan Kanada yang mengedepankan kualitas pemimpin ketimbang sentimen atas trah kekerabatan atau kekeluargaan," kata Abdur Rohman.

Menurut dia munculnya stigma "dinasti" merupakan suatu sentimen yang tidak mendasar, karena itulah pihaknya tetap menetapkan mendukung Gibran untuk terjun di Pemilihan Presiden 2024.

"Kami memberi dukungan penuh dalam Pemilu 2024. Kami berkomitmen penuh mengawal generasi muda Indonesia untuk memilih Gibran," ujar dia.

Dukungan pada Gibran dilakukan dengan cara memadukan kekuatan dan mengumpulkan massa melalui aktivitas kinerja elektoral para relawan.

"Kami juga berkomitmen penuh untuk menjadi kekuatan moral untuk memberantas seluruh praktik kampanye hitam yang berpotensi mengganggu proses pencalonan Gibran," ucap dia.

Sementara itu, dia menyebut para relawan yang tergabung di dalam "Bergerak" memiliki pandangan bahwa Gibran mampu menunjukkan kinerja optimal memimpin Surakarta.

Kemudian, anak Presiden Joko Widodo itu juga dinilai merupakan sosok pemuda yang memiliki sikap luhur dan adiluhung.

"Gibran pemimpin muda berwawasan dalam dan luas. Visi misinya menghendaki praktik modern, tangguh, gesit dengan mengedepankan sikap kenegarawanan, utamanya demi mendorong kesejahteraan publik," kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023