Jakarta - Perum LKBN ANTARA memperoleh sertifikat dari Dewan Pers sebagai Penyelenggara Uji Kompetensi Wartawan melalui Lembaga Pendidikan dan Jurnalistik ANTARA (LPJA). "Sejak tiga tahun yang lalu, ANTARA telah menjalankan uji kompetensi internal yang ternyata sejalan dengan kompetensi yang dimintakan Dewan Pers. Hari ini adalah salah satu seremonial untuk menjadi landmark bahwa profesi wartawan bukanlah profesi sembarangan," kata Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf, Selasa. LKBN ANTARA berkomitmen untuk menjalankan standar kompetensi wartawan agar ada proses kecakapan tertentu untuk disebut sebagai wartawan kaliber ANTARA yang sejalan dengan profesi lainnya, kata Mukhlis dalam acara penganugerahan sertifikat uji kompetensi untuk wartawan di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta. Keinginan kuat untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan Indonesia dari berbagai kalangan media cetak, radio dan televisi membuahkan kesepakatan komunitas pers nasional untuk menetapkan standar tertentu bagi wartawan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyaji informasi, yang sejalan dengan peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia. Standar Kompetensi Wartawan Indonesia telah menjadi keputusan Dewan Pers yang disahkan pada 2 Februari 2010 yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas para wartawan. "Kita mengharapkan dengan adanya standar kompetensi wartawan, hanya mereka yang mempunyai kompetensi saja yang bisa berprofesi sebagai wartawan. Tujuannya untuk menjaga kemerdekaan pers itu sendiri," kata praktisi pers Wina Armada, Selasa. Kemerdekaan pers akan sangat terganggu dengan mereka yang mengaku wartawan, gadungan dan yang tidak memiliki kompetensi. Itu akan menggangu kemerdekaan pers itu sendiri dan karena kemerdekaan pers itu milik publik, maka publik yang akan dirugikan, kata Wina selaku pembicara di seminar yang bertemakan Mengapa Perlu Uji Kompetensi Wartawan yang diadakan setelah serah terima sertifikat dari Dewan Pers ke LKBN ANTARA. Dewan Pers sejauh ini baru menetapkan Lembaga Pers. Dr. Soetomo (LPDS) pada 6 Mei 2011 dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 25 Juli serta Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan, setelah melakukan verifikasi administrasi, kemampuan mengadakan pendidikan dan pelatihan serta memiliki tenaga penguji yang kompeten di bidang kewartawanan. Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) juga sudah lolos verifikasi sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan, namun belum menerima sertifikat dari Dewan Pers, Wina Armada menambahkan. "Kemerdekaan pers adalah milik rakyat dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pers harus mengabdi kepada kepentingan publik dan harus memenuhi syarat-syarat profesional," kata Wina.

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011