Mekkah - Jamaah calon haji khusus diminta untuk jangan terkecoh terhadap tawaran fasilitas dan keberadaan pengelola haji khusus yang tidak bisa dipercaya penyelenggaraannya, dan selama ini masih terus mencari korban. "Kami minta agar jamaah haji khusus yang hendak mendaftar mencari informasi kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terkecoh atau ditipu," kata Kepala Seksi Pengawas Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daerah Kerja Mekkah Khoirizi Dasir kepada pers di Mekkah, Senin. Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan masih banyaknya jamaah calon haji khusus tertipu dengan adanya pengelola haji khusus yang ternyata tidak dipercaya. Modusnya setelah jamaah membayar ternyata tidak bisa mendapat fasilitas yang dijanjikan. Dikatakan, pihaknya saat ini masih menerima sejumlah keluhan dari jamaah yang merasa tertipu dengan perusahaan penyelenggara haji khusus dan mengadukan kepada Kementerian Agama. Dia tidak bersedia menyebutkan nama-nama pengelola haji khusus yang selama ini dinilai telah merugikan jamaah yang telah membayar uang cukup banyak. Menurut dia, terdapat sejumlah perusahaan pengelola haji khusus yang tidak terdaftar di Kementerian Agama, tapi sudah bisa menawarkan fasilitas haji khusus kepada masyarakat. "Haji khusus kan biayanya lebih mahal dibanding haji reguler, jadi disayangkan kalau ada jamaah sudah mengeluarkan uang banyak, tapi tidak mendapat fasilitas yang dijanjikan. Bahkan, mungkin saja tidak bisa diberangkatkan menuju Arab Saudi," paparnya. Khoirizi mengimbau kepada calon jamaah haji khusus yang berniat menjalankan haji khusus hendaknya menanyakan terlebih dahulu ke kanwil Kementerian Agama pusat atau daerah mengenai keabsahan perusahaan tersebut. Selain itu, juga bisa juga melihat di laman ("website") "www.kemenag.go.id". "Kami berharap masyarakat agar selektif dan hati-hati memilih penyelenggara ibadah haji khusus, jangan sampai tertipu," tegasnya. Kepada perusahaan penyelenggara ibadah haji yang ketahuan melakukan penipuan, tegasnya, Kementerian Agama tidak segan-segan melakukan tindakan tegas berupa peringatan, pencabutan hingga pembekuan izin usaha.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011