Staf ahli dari Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak yakni terdakwa Rusdi divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita dalam persidangan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Rusdi berupa denda sebesar Rp200 juta atau subsider pidana penjara pengganti selama tiga bulan.
 
Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK dalam sidang sebelumnya yakni 4 tahun penjara.
 
Hakim ketua Dewa Suardita mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan vonis atas terdakwa Rusdi karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).
 
"Termasuk mencederai kepercayaan masyarakat, dan lembaga negara," ujarnya.
 
Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
 
Menanggapi putusan tersebut terdakwa melalui pengacara menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan menerima.
 
"Kami menerima putusan ini," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.
 
Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
 
Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.
 
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023