Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum kepada peserta Pemilu guna menyukseskan Pemilu 2024.
 
Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Fauzan Adim di Sidoarjo, Minggu mengatakan sosialisasi tersebut mulai dilakukan pada bulan depan.
 
"Iya, kami lakukan sosialisasi ke peserta pemilu semisal koordinasi terkait tim kampanye, lalu desain alat peraga kampanye, dan lain," ujarnya.
 
Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi PKPU 15 terkait kampanye supaya masyarakat khususnya peserta pemilu lebih paham lagi terkait dengan tahapan Pemilu di Kabupaten Sidoarjo.
 
Ia menjelaskan pentingnya sosialisasi PKPU Nomor 15 dikarenakan beberapa pasal atau nomenklatur harus dipahami oleh seluruh pihak. "Di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi," ujarnya.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
 
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023