Kepolisian Resor (Polres) Malang membekuk buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa pelaku pada Oktober 2021, melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
"Pekan ini kami telah menangkap terduga pelaku kasus curanmor, di wilayah kota Malang. Pelaku merupakan DPO dalam kasus curanmor pada 2021,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, tersangka berinisial JR berusia 41 tahun warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Penangkapan JR dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbermanjing Wetan, saat pelaku berdagang buah di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Menurutnya, peristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Oktober 2021 yang bermula saat korban Hari Sunanto (31) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, mendapati sepeda motor yang berada di teras rumahnya hilang.
Kemudian, lanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbermanjing Wetan. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut, namun bisa menghindar saat akan ditangkap petugas.
"Tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Pada akhirnya, pelaku bisa kami tangkap," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka JR mengaku saat mengambil kendaraan bermotor milik korban, tidak mengunci setang kemudi kendaraan, sehingga memudahkan aksi pencurian tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memarkir kendaraan, dan mengunci dengan baik.
Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023