Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuka pendaftaran seleksi secara daring pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 untuk 659 formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis mulai 20 September hingga 9 Oktober mendatang.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Rabu, menyatakan bahwa dalam pendaftaran seleksi PPPK tidak ada syarat minimal indeks prestasi kumulatif (IPK).

"Kebijakan ini untuk memberi kesempatan seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK. Juga tentunya ini kesempatan untuk masyarakat umum, silakan manfaatkan," katanya.

Ia mengajak putra dan putri terbaik Banyuwangi untuk ikut bergabung memajukan daerah melalui PPPK.

Tambahan PPPK dari hasil rekrutmen ini, menurut ia, akan semakin memperkuat tim pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus menjalankan kerja-kerja inovasi daerah.

Ipuk menegaskan bahwa seleksi calon PPPK dilaksanakan secara transparan melalui proses pendaftaran hingga selesai, dan seluruh tahapan seleksi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Oleh karena itu, ia berpesan agar para calon peserta bisa mempersiapkan diri secara maksimal dan tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan bisa meloloskan peserta seleksi.

"Perbanyak belajar dan berdoa, minta restu orang tua, jangan percaya apabila ada pihak yang menjanjikan dan memastikan diterima dalam seleksi tersebut. Semoga Allah memberi kemudahan dan kelancaran untuk semua," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Ilzam Nuzuli menyebutkan kuota formasi paling banyak dibuka untuk lowongan PPPK tenaga kesehatan, yakni sebanyak 465 lowongan, selanjutnya guru sebanyak 129 lowongan dan tenaga teknis 65 lowongan.

Pada seleksi PPPK tahun ini, katanya, terdapat dua jenis formasi yang dibuka, yakni formasi khusus dan umum. Untuk lowongan guru formasi khusus terdiri atas pelamar prioritas, eks-tenaga honorer kategori II dan guru non-ASN yang terdaftar dapodik.

"Pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya," kata dia.

Sementara eks-tenaga honorer kategori II yang dimaksud harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sedangkan untuk guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun," ujarnya.

Untuk formasi umum guru berasal dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di dapodik.

Tenaga kesehatan dan tenaga teknis, formasi khusus diberikan kepada tenaga eks honorer kategori II yang terdaftar dalam BKN atau tenaga harian lepas (THL) Pemkab Banyuwangi yang terdaftar dalam database BKPP.

"Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan digelar pada 13-16 Oktober. tahapan akan dilanjutkan dengan masa sanggah (17-19 Oktober), jawab sanggah (17-21 Oktober) dan pengumuman pasca-sanggah (20-26 Oktober)," katanya.

Pelaksanaan seleksi kompetensi (8 November-2 Desember) dan pengumuman kelulusan (4-13 Desember).

Informasi calon pelamar PPPK tersebut dapat diakses di tautan (https://bkd.banyuwangikab.go.id). Berbagai informasi terkait pendaftaran bisa dilihat mulai dari tahapan seleksi, syarat, petunjuk, dan ketentuan lainnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023