Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mulai melakukan inventarisasi tanaman pohon tahun di tepi jalan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sebagai aset daerah yang bisa menjadi sumber PAD setempat.

"Pendataan ini terutama dilakukan untuk mengantisipasi pembalakan (pencurian) oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Kepala DLH Kabupaten Tulungagung, Santoso di Tulungagung, Senin.

Salah satu jenis tanaman kayu tahun yang menjadi atensi DLH adalah pohon sonokeling (dalbergia latiforia).

Jenis pohon tahun yang masuk daftar tanaman langka dan terancam punah karena "perburuan" ilegal ini disebut memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sebagai gambaran, pohon sono Keling dengan diameter sekitar 70 cm, di pasaran bisa dihargai sampai Rp200 juta lebih.

"Dari pendataan yang dilakukan, di Kecamatan Kauman ada 69 pohon sonokeling, kebanyakan di Desa Pucangan," katanya.

Rencananya seluruh pohon yang ada di tepi jalan akan didata menggunakan aplikasi Sistapolan (Sistem inventarisasi pohon tepi jalan) sejak Agustus 2023.

Berjalan lebih dari sebulan, pendataan sudah mencatat jumlah pohon tepi jalan di Kecamatan Kauman. "Dari 69 sonokeling itu diperkirakan nilainya Rp1,9 miliar," katanya.

Pendataan akan dilanjutkan di kecamatan lainnya hingga seluruh pohon terdata.

Santoso mengatakan, ada ratusan pohon sonokeling di Kabupaten Tulungagung yang sudah terdata namun belum dimasukkan dalam Sistapolan.

Setelah terdata, pohon-pohon di tepi jalan menjadi aset Pemkab dan jika dilelang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Mengingat nilai ekonominya cukup tinggi, sonokeling kerap menjadi sasaran pencuri kayu.

"Waktu ada kejadian pencurian sonokeling di Ngunut, Sumbergempol, kami langsung melakukan pendataan sonokeling," ujarnya.

Di wilayah Sumbergempol ada 88 pohon yang terdata dengan nilai pohon sekitar Rp4,9 miliar.

Pohon yang sudah didata akan diberi tanda “AS” menggunakan cat hitam pada bagian barangnya.

Penebangan sonokeling diperbolehkan jika kondisinya memang membahayakan, seperti miring, mati atau rapuh.

Meski demikian, penebangan harus melibatkan KPKNL, Polres, dan BKSDA. Setelah di ditebang, pohon akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas daerah.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023