Legislator menyoroti kekosongan pimpinan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menyusul adanya rotasi alat kelengkapan dewan, khususnya ketua komisi dalam menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Syaifudin Zuhri di Surabaya, Jumat, mengatakan, sesuai tata tertib DPRD Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 47 untuk pemilihan pimpinan komisi adalah hak anggota komisi tersebut

"Jadi untuk pengisian jabatan lowong dalam kaitan perpindahan ketua selaku ketua komisi, kita mengacu kepada tatib dewan tersebut," ujarnya.

Fraksi Golkar DPRD Surabaya mengusulkan perubahan posisi Ketua Komisi A yang sebelumnya dijabat Pertiwi Ayu Krishna untuk kemudian digantikan Arif Fathoni yang semula sebagai anggota Komisi A sekaligus Ketua Fraksi Golkar.

Sedangkan Ayu Krishna menempati jabatan baru sebagai anggota Komisi B sekaligus menggantikan Arif Fathoni sebagai Ketua Fraksi Golkar. Untuk posisi Arif Fahtoni di Komisi A digantikan Lembah Setyowati yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi B.

Baca juga: Legislator minta aparat hukum usut kebakaran di Gunung Bromo

Syaifudin menjelaskan, dengan mengacu kepada tatib tersebut keputusan ada di seluruh anggota komisi A DPRD dan kehadiran pimpinan dewan adalah sebagai fasilitator.

"Tergantung kesepakatan anggota komisi, itu sesuai tata tertib yang ada. Kami tetap melakukan koordinasi antaranggota komisi meskipun tidak dalam kerangka kepentingan pribadi," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ia menyatakan saat ini masih menunggu hasil Badan Musyawarah (Banmus) yang nantinya ada perintah untuk menghadiri forum pemilihan alat kelengkapan di Komisi A, yang akan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H Thony

"Harapannya, calon ketua komisi A yang akan datang adalah sosok yang mampu membawa situasi pada suhu politik yang sejuk, bagus dan mampu menghormati pada teman-teman yang ada di sini,  utamanya dalam membangun integritas anggota Komisi A," katanya.

Anggota Komisi A lainnya, Imam Syafi'i mengatakan pada tatib dewan juga disebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah kehadiran anggota dewan, khususnya anggota Komisi A harus kuorum untuk bisa mencapai kesepakatan dan keputusan.

"Saat ini anggota komisi A ini jumlahnya 12 orang. Untuk bisa kuorum paling tidak harus dihadiri tujuh orang karena harus 50 persen plus satu," ujarnya.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti adanya surat permohonan rotasi pimpinan Komisi A dari Fraksi Partai Golkar dengan menggelar rapat Banmus dan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.

Menurut dia, berdasarkan keputusan perubahan dan perpindahan keanggotaan dari Fraksi Golkar tersebut adalah urusan internal.
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023