Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggodok petunjuk teknis (juknis) pembentukan dan pelaksanaan tugas dari tim sosialisasi khusus Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah setempat, yakni "Relawan Demokrasi".
"Kami susun juknisnya, teknis masih dibahas, masih disusun," kata Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam seusai acara seminar jurnalis di salah satu hotel di Surabaya, Rabu.
Ketua KPU Jawa Timur mengatakan tugas anggota "Relawan Demokrasi" dibagi ke dalam lima segmen target sosialisasi Pemilu 2024.
"Segmennya pemilih pemula, perempuan, agama, masyarakat, dan disabilitas," ucap dia.
Dia menyatakan "Relawan Demokrasi" itu dibentuk di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur, dengan jumlah anggota 50 orang per daerah.
Sedangkan setiap satu segmen target sosialisasi bakal disasar oleh 10 orang anggota.
"Kami merekrut secara terbuka dan sesuai segmentasi di semua kabupaten dan kota," katanya.
Pembentukan "Relawan Demokrasi" untuk kebutuhan sosialisasi Pemilu 2024 ditargetkan rampung tahun 2023 ini.
"Paling tidak selesai tiga bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara," ucapnya.
Dia juga berharap keberadaan relawan khusus untuk konstelasi politik yang digelar tahun depan bisa memaksimalkan target keterlibatan masyarakat dalam penyampaian hak suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Target partisipasi 82 persen se-Jawa Timur," ucapnya.
Diketahui, jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jawa Timur sebanyak 31.402.838 orang, terdiri dari 15.495.556 laki-laki dan 15.907.282 perempuan. Sedangkan terdapat 120.666 TPS yang tersebar di 38 kabupaten serta kota di wilayah setempat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami susun juknisnya, teknis masih dibahas, masih disusun," kata Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam seusai acara seminar jurnalis di salah satu hotel di Surabaya, Rabu.
Ketua KPU Jawa Timur mengatakan tugas anggota "Relawan Demokrasi" dibagi ke dalam lima segmen target sosialisasi Pemilu 2024.
"Segmennya pemilih pemula, perempuan, agama, masyarakat, dan disabilitas," ucap dia.
Dia menyatakan "Relawan Demokrasi" itu dibentuk di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur, dengan jumlah anggota 50 orang per daerah.
Sedangkan setiap satu segmen target sosialisasi bakal disasar oleh 10 orang anggota.
"Kami merekrut secara terbuka dan sesuai segmentasi di semua kabupaten dan kota," katanya.
Pembentukan "Relawan Demokrasi" untuk kebutuhan sosialisasi Pemilu 2024 ditargetkan rampung tahun 2023 ini.
"Paling tidak selesai tiga bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara," ucapnya.
Dia juga berharap keberadaan relawan khusus untuk konstelasi politik yang digelar tahun depan bisa memaksimalkan target keterlibatan masyarakat dalam penyampaian hak suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Target partisipasi 82 persen se-Jawa Timur," ucapnya.
Diketahui, jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jawa Timur sebanyak 31.402.838 orang, terdiri dari 15.495.556 laki-laki dan 15.907.282 perempuan. Sedangkan terdapat 120.666 TPS yang tersebar di 38 kabupaten serta kota di wilayah setempat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023