Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang merupakan perkara selama Maret-September 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Perkara didominasi tindak pidana biasa. sebanyak 43 perkara, sedangkan perkara tindak pidana ringan ada sembilan perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak bisa digunakan lagi, agar tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ataupun dirusak, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 23,10 gram, obat keras daftar G sebanyak 5.378 butir dan ratusan botol minuman keras berbagai merk.

Selain itu, ada juga senjata tajam, terpal, alat untuk bermain judi, baju, celana, pakaian, telepon seluler, ATK, buku rekening, dan lainnya.

"Barang bukti ini tidak seluruhnya merupakan bukti tindak pidana karena sebelumnya sudah disisihkan oleh Polres," ucapnya.

Data diperoleh, selama Maret-September 2023 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni narkotika jenis sabu-sabu tujuh perkara, kesehatan tiga perkara, perjudian 13 perkara, perusakan hutan 3 perkara, pencurian 5 perkara, pemerasan dan pengancaman 5 perkara, dan lainnya.

Dari pantauan, pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, itu juga dihadiri oleh forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat dan bersama-sama memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar bersama-sama.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023