Madiun - Petugas Polsek Balerejo, Kepolisian Resor (Polres) Madiun, menangkap dua pencuri sepeda motor yang menggunakan modus hipnotis. Kasi Humas Polsek Balerejo Aiptu Sis Subari, Sabtu mengatakan, dua tersangka tersebut, masing-masing Denys Septio Ardiyat (21), warga Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang diduga berperan sebagai pencuri dan Sugianto (30), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang diduga berperan sebagai penadah. "Dalam menjalankan aksinya, Denys diduga telah menghipnotis korbannya hingga menuruti semua kemauan tersangka. Korban mengaku tidak ingat apa-apa setelah ditepuk pundaknya oleh tersangka," ujar Subari kepada wartawan. Adapun korban pemilik sepeda motor adalah Retno Mardiningsih, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Sementara barang bukti adalah satu unit sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AE-6525-FU. Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, tersangka kenal dengan korban melalui pesan singkat atau SMS nyasar. Setelah itu, keduanya janjian untuk bertemu. Dalam pertemuan tersebut, korban sebetulnya telah menolak saat diajak tersangka pergi ke suatu tempat. "Namun, setelah ditepuk bagian pundaknya dan dipegang tangannya oleh tersangka, korban akhirnya menuruti kemauan Denys. Korban akhirnya ditinggalkan oleh tersangka di sekitar SMP 1 Balerejo dan motor korban dibawa lari," kata Aiptu Subari. Korban yang telah sadar akhirnya melapor ke Polsek Balerejo. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang dipancing melalui pesan singkat di ponselnya. Hasil penelusuran polisi, motor tersebut ternyata dijual ke seorang penadah di Blitar, Sugianto, dengan harga Rp1.600.000. Namun, uang tersebut baru terbayarkan Rp1.000.000. "Sisa uang tersebut baru akan diberikan tersangka Sugianto kepada tersangka Denys satu minggu berikutnya," tambah Aiptu Subari. Atas perbuatannya, tersangka Denys akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara untuk penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara dua hingga tiga tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011