Aparat Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap 10 orang tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga, dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar 14 Sampai 25 Agustus 2023.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo menjelaskan dalam operasi yang digelar di wilayah hukum Polres Blitar Kota tersebut terdapat 10 laporan polisi yang masuk.
"Jumlah tersangka yang kami tangkap sejumlah 10 tersangka yang terdiri dari sembilan laki- laki dan satu orang perempuan," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Blitar Kota, Rabu.
Dalam operasi tersebut, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Blitar Kota baik di Kabupaten Blitar maupun Kota Blitar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Semuanya juga sudah disita oleh petugas di Polres Blitar Kota.
"Total barang bukti berupa sabu sejumlah 24,43 gram, obat keras berbahaya 2.345 butir pil dobel l, empat telepon seluler, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sejumlah Rp350.000 dan tiga timbangan digital," kata dia.
Pihaknya menambahkan, seluruhnya telah disita petugas. Saat ini, tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut termasuk hingga jaringan atasnya.
"Pelaku dan barang bukti sudah ada, tapi kami masih mengembangkan kasusnya karena ada tersangka yang merupakan kurir dari LP Lowokwaru Malang," ujar dia.
Para pelaku dinilai telah melanggar aturan penyalahgunaan obat-obat terlarang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia juga menambahkan, operasi juga terus giat dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan obat terlarang itu.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotik dan obat terlarang serta sejenisnya. Selain bisa merusak generasi muda, penyalahgunaan narkoba juga bisa merusak tatanan keluarga.
"Ingat Wilayah hukum Blitar Kota harus bersih dari narkoba dan sejenisnya. Narkoba dapat merusak masa depan kehidupan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo menjelaskan dalam operasi yang digelar di wilayah hukum Polres Blitar Kota tersebut terdapat 10 laporan polisi yang masuk.
"Jumlah tersangka yang kami tangkap sejumlah 10 tersangka yang terdiri dari sembilan laki- laki dan satu orang perempuan," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Blitar Kota, Rabu.
Dalam operasi tersebut, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Blitar Kota baik di Kabupaten Blitar maupun Kota Blitar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Semuanya juga sudah disita oleh petugas di Polres Blitar Kota.
"Total barang bukti berupa sabu sejumlah 24,43 gram, obat keras berbahaya 2.345 butir pil dobel l, empat telepon seluler, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sejumlah Rp350.000 dan tiga timbangan digital," kata dia.
Pihaknya menambahkan, seluruhnya telah disita petugas. Saat ini, tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut termasuk hingga jaringan atasnya.
"Pelaku dan barang bukti sudah ada, tapi kami masih mengembangkan kasusnya karena ada tersangka yang merupakan kurir dari LP Lowokwaru Malang," ujar dia.
Para pelaku dinilai telah melanggar aturan penyalahgunaan obat-obat terlarang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia juga menambahkan, operasi juga terus giat dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan obat terlarang itu.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotik dan obat terlarang serta sejenisnya. Selain bisa merusak generasi muda, penyalahgunaan narkoba juga bisa merusak tatanan keluarga.
"Ingat Wilayah hukum Blitar Kota harus bersih dari narkoba dan sejenisnya. Narkoba dapat merusak masa depan kehidupan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023