Bangkalan - Badan Pengembangan Wilayah Suramadu mengajak semua kalangan agar proaktif membangun Madura pascaoperasional Jembatan Suramadu. "Kebersamaan dalam membangun Pulau Madura ini sangat penting agar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Madura ini lebih cepat," kata Humas BPWS, Faisal Yasir, di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis. Ia menjelaskan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan "rest area" di kaki Suramadu, tepatnya di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan. "Kami akan koordinasi dengan pemerintah pusat, Gubernur dan pemkab Bangkalan terkait pembebasan lahan agar segera rampung," katanya. Kendala yang sangat berarti dan perlu menjadi perhatian serius BPWS dan semua pihak di Kabupaten Bangkalan saat ini adalah pembebasan lahan "rest area" di kaki jembatan Suramadu. Faisal menjelaskan, pihaknya masih belum mengerti koordinasi semacam apa yang dimaksud notaris dan pemkab Bangkalan sehingga pelunasan pembayaran ganti rugi terhadap pemilik lahan terkendala. "Makanya dari itu, kami akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ucapnya. Menurut Faisal, pihaknya mengklaim semua berkas yang dibutuhkan dalam pelepasan hak dari pemilik lahan pada BPWS sudah lengkap. Termasuk, kesepakatan harga tanah sudah tercapai. "Harga tanah sudah disepakati yakni Rp241.500 per meter. Dalam penentuan harga tanah, bukan kami yang mematok, melainkan ada tim penaksir harga sendiri," katanya. Oleh karenanya, sambung Faisal, pihaknya mengajak kepada semua pemangku kepentingan untuk komitmen membangun Madura agar pertumbuhan ekonomi lebih baik. Jika hal tersebut sudah tercapai, bisa dipastikan perekonomian di Pulau Garam itu akan membaik. Pihak BPWS sendiri sempat menuding pemkab Bangkalan menghampat pembebasan lahan di lokasi kaki jembatan Suramadu yang akan dijadikan tempat peristirahatan (rest area) tersebut. Namun Sekda Pemkab Bangkalan Syaiful Djamal membantah dan menurutnya, pihak notaris tidak mau menandatangi akta pelepasan hak karena berkasnya memang belum lengkap. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011