Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di antara kedua lembaga tersebut.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani secara langsung oleh Ketua KY Amzulian Rifai dan Ketua KPK Firli Bahuri di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis.
Nota kesepahaman itu adalah perpanjangan kerja sama antara KY dan KPK. KY menilai kerja sama sebelumnya yang telah berjalan sejak 13 Juli 2018–13 Juli 2023 menunjukkan hasil baik
"Maka KY berinisiasi mengajukan perpanjangan kerja sama untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas KY dan KPK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Arie Sudihar.
Nota kesepahaman tersebut memiliki jangka waktu lima tahun yang terhitung efektif sejak tanggal penandatanganan. Artinya, nota kesepahaman itu berlaku hingga 24 Agustus 2028.
Baca juga: KPK: Pernyataan Megawati sebagai review dan evaluasi
"Setelah melakukan koordinasi dan pembahasan secara bersama-sama, telah disepakati naskah nota kesepahaman antara KPK dan KY tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," jelas Arie.
Tujuan dari penadatanganan nota kesepahaman tersebut adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi antara KY dan KPK, dalam upaya menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, ∂an perilaku hakim sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
"Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Terdapat tujuh ruang lingkup nota kesepahaman yang ditandatangani ketua KY dan ketua KPK tersebut, yakni pertukaran informasi dan/atau data; pencegahan tindak pidana korupsi; serta pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi.
Kemudian, kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan pengaduan masyarakat; serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
Sekjen KY berharap perpanjangan kerja sama KY dan KPK dapat menguatkan sinergi, terutama terkait integrasi data rekam jejak hakim yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dan dapat mendorong implementasi pada ruang lingkupnya untuk mencapai tujuan bersama," ujar Arie.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani secara langsung oleh Ketua KY Amzulian Rifai dan Ketua KPK Firli Bahuri di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis.
Nota kesepahaman itu adalah perpanjangan kerja sama antara KY dan KPK. KY menilai kerja sama sebelumnya yang telah berjalan sejak 13 Juli 2018–13 Juli 2023 menunjukkan hasil baik
"Maka KY berinisiasi mengajukan perpanjangan kerja sama untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas KY dan KPK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Arie Sudihar.
Nota kesepahaman tersebut memiliki jangka waktu lima tahun yang terhitung efektif sejak tanggal penandatanganan. Artinya, nota kesepahaman itu berlaku hingga 24 Agustus 2028.
Baca juga: KPK: Pernyataan Megawati sebagai review dan evaluasi
"Setelah melakukan koordinasi dan pembahasan secara bersama-sama, telah disepakati naskah nota kesepahaman antara KPK dan KY tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," jelas Arie.
Tujuan dari penadatanganan nota kesepahaman tersebut adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi antara KY dan KPK, dalam upaya menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, ∂an perilaku hakim sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
"Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Terdapat tujuh ruang lingkup nota kesepahaman yang ditandatangani ketua KY dan ketua KPK tersebut, yakni pertukaran informasi dan/atau data; pencegahan tindak pidana korupsi; serta pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi.
Kemudian, kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan pengaduan masyarakat; serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
Sekjen KY berharap perpanjangan kerja sama KY dan KPK dapat menguatkan sinergi, terutama terkait integrasi data rekam jejak hakim yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dan dapat mendorong implementasi pada ruang lingkupnya untuk mencapai tujuan bersama," ujar Arie.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023