Aliansi Nahdliyin-Santri Nusantara mendeklarasikan dukungan kepada Yenny Wahid sebagai bakal calon wakil presiden karena dinilai menjadi representasi Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, di Pondok Pesantren Muhyiddin Gebang Surabaya, Senin.

"Mendukung Mbak Yenny Wahid sebagai representasi politik para pengikut Gus Dur untuk dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia di Pemilihan Umum 2024," kata Pengasuh Pondok Pesantren Muhyiddin Gebang KH Muhammad Hasan Badri melalui keterangan resmi.

KH Muhammad Hasan Badri menyatakan mendukung penuh langkah Yenny Wahid  melakukan komunikasi dengan berbagai kekuatan demi terciptanya kondusivitas bergulirnya agenda pesta demokrasi di tahun 2024.

Selain itu, dukungan kepada wanita bernama Zannuba Ariffah Chafsoh juga didasari kepercayaan terhadap anak Presiden Gus Dur mampu bekerja dan mewujudkan kemaslahatan demi kepentingan masyarakat luas.

Lebih lanjut, Yenny juga merupakan cerminan tokoh perempuan yang memiliki kedekatan dengan akar sosiologis Nahdlatul Ulama.

"Dan sekaligus mewakili generasi muda NU untuk kembali memperkuat dan memperjuangkan nilai-nilai yang selama ini dibawa oleh Almarhum KH Abdurrahman Wahid tentang kebhinnekaan Indonesia dan memberikan bantuan kalangan mustad'afin atau kalangan yang terpinggirkan," paparnya.

Sementara, perwakilan Aliansi Nahdliyin-Santri Nusantara menyebut jika Yenny nantinya maju maka dukungan penuh dari pondok pesantren bakal mengalir.

"Insya Allah pondok pesantren akan tumplek blek mendukung Mbak Yenny," kata dia.

Kendati demikian, Khoiri menyebut pihak enggan mengintervensi Yenny soal pilihan bakal calon presiden yang nantinya akan dipasangkan untuk maju di Pemilihan Presiden 2024.

Pihaknya yakin siapapun sosok bakal calon presiden yang akan dipasangkan dengan Yenny merupakan figur tepat.

"Mbak Yenny sama Mas Ganjar ini baik, sama Pak Anies baik, Pak Prabowo juga baik. Sikapnya kami serahkan Mbak Yenny mau dengan siapa beliaunya," ucapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023