Pamekasan - Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Madura, Selasa, mengamankan lima unit truk yang mengangkut tembakau Jawa ke Pamekasan. Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Supingi menyatakan, lima truk pengangkut tembakau Jawa itu diamankan, saat polisi melakukan razia semua jenis kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kabupaten Pamekasan, terkait kasus bom bunuh diri di salah satu gereja di Solo. "Saat itu, petugas lalu menemukan truk luar Pamekasan yang mengangkut tembakau Jawa masuk wilayah Kabupaten Pamekasan," kata Supingi, menjelaskan. Saat ini, kelima unit truk pengangkut tembakau Jawa tersebut telah diproses hukum di kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, berikut sopirnya. Menurut Supingi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 03 Tahun 2002 tentang Pengendalian Mutu dan Perlindungan Keaslian Tembakau Madura, tembakau Jawa dilarang masuk wilayah hukum Pamekasan. Tembakau Jawa yang masuk wilayah hukum Pamekasan itu milik salah seorang pedagang tembakau di wilayah itu. "Menurut pengakuan sopir dari lima truk pengangkut tembakau itu, tembakau Jawa ini memang milik pedagang tembakau di Pamekasan ini," ucap Supingi tanpa menjelaskan secara detail nama pemilik tembakau Jawa tersebut. Ia menuturkan, tindakan memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Polres Pamekasan itu melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Nomor: 03 Tahun 2002 dengan acaman hukuman 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp5 juta. Lima truk pengangkut tembakau Jawa ke Pamekasan itu merupakan kali pertama ditemukan di Pamekasan selama musim panen tembakau 2011 ini. Nomor polisi truk yang diketahui mengangkut tembakau Jawa ini antara lain L-8006-TG, S-9424-OA, S-8375-AC, dan truk bernomor polisi S-9642-UC. "Jika dilihat dari nomornya, truk yang mengangkut tembakau Jawa ini memang dari luar Madura," kata Kabag Humas AKP Supingi, menjelaskan. Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu kabupaten di Madura yang memiliki Perda Pelarangan Tembakau Jawa Masuk wilayah itu, dengan tujuan untuk menjaga kualitas tembakau Pamekasan. Selama ini banyak tembakau Madura yang dicampur dengan tembakau Jawa dengan alasan harga tembakau Jawa lebih rendah dari tembakau Madura. Akibat praktik campuran itu, harga tembakau Madura juga menjadi rendah, bahkan banyak pihak pabrikan yang tidak mau membeli tembakau Madura. "Atas dasar pertimbangan itulah maka pemerintah bersama DPRD membuat Perda yang mengatur pelarangan masuk tembakau Jawa ke Pamekasan," kata Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011