Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengambil alih sementara kepemimpinan Bawaslu Jember menjelang penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif DPRD Kabupaten Jember yang dijadwalkan pada Jumat (18/8).

"Sesuai surat Bawaslu RI dan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 99 ayat e dan pasal 97 ayat 1 menyebutkan bila terjadi kekosongan maka diambil alih provinsi atas penugasan Bawaslu RI," kata Anggota Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati di Kantor Bawaslu Jember, Kamis.

Menurutnya pengambilalihan tugas Bawaslu Jember karena belum ada pelantikan anggota bawaslu yang baru hingga berakhirnya masa jabatan anggota periode 2018-2023 pada 15 Agustus 2023.

"Setelah surat Bawaslu RI turun, kami langsung mengambil alih Bawaslu kabupaten dan kota. Kewenangannya disesuaikan UU No. 7 Tahun 2017, baik terkait tugas-tugas pengawasan di setiap tahapan maupun penindakan atas pelanggaran," tuturnya.

Terkait jadwal penetapan DCS, lanjut dia, Bawaslu Jatim sudah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan sekretariat bawaslu kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan yang melekat.

"Kami juga meminta sekretariat bawaslu kabupaten/kota untuk menginventarisasi potensi sengketa di daerah masing-masing, sehingga apabila ada laporan kendala pada saat pengawasan sebelum penetapan bisa langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim," katanya.

Endah menjelaskan teknis pengawasan tahapan saat ini akan dilaksanakan pegawai kesekretariatan Bawaslu Jember di bawah supervisi Bawaslu Jatim, namun ketika ada pelaporan maka Bawaslu Jatim yang akan melaksanakan proses tersebut.

"Untuk sejumlah daerah rawan sengketa di Jatim masih akan dipetakan dan nantinya kami melakukan koordinasi dengan anggota Bawaslu yang sudah dilantik nantinya," ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto mengatakan pihaknya akan menyusun DCS anggota legislatif DPRD Jember pada 16-18 Agustus 2023, sehingga DCS caleg DPRD Jember akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023.

"Selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa sesuai jadwal tahapan pada 19-23 Agustus 2023. Pengumuman itu bertujuan agar mendapat tanggapan dari masyarakat terkait dengan ratusan daftar bakal caleg yang diajukan oleh parpol di Jember," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023