Sebanyak 159 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangkalan, Jawa Timur, menerima remisi HUT Ke-78 RI.
"Narapidana yang menerima remisi HUT ke-78 RI adalah yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangkalan Wahyudi di Bangkalan, Kamis.
Remisi yang diperoleh para narapidana itu bervariatif, mulai dari sebulan hingga empat bulan pengurangan masa hukuman.
Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 60 orang, remisi 2 bulan 47 orang, remisi tiga bulan 41 orang, dan remisi empat bulan 11 orang.
"Di Rutan Bangkalan ada 197 narapidana, 159 di antaranya mendapatkan remisi. Sebagian besar hanya sebulan karena untuk remisi awal, sedangkan yang dua hingga empat bulan remisi lanjutan," ucapnya.
Yudi menjelaskan remisi yang diberikan kepada warga binaan berdasarkan sikap perlakuan baik selama enam bulan terakhir. Remisi diberikan atas dasar keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Napi yang berperilaku baik selama enam bulan terakhir maka dapat remisi," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan Muhni mengatakan bahwa remisi ini setiap tahun selalu ada dan diberikan secara simbolis di Pendopo Agung Pemkab Bangkalan.
"Diharapkan warga binaan terus berkelakuan baik agar bisa kembali lagi di tengah masyarakat dengan sikap positif, tentunya tidak mengulangi perbuatannya tempo hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Narapidana yang menerima remisi HUT ke-78 RI adalah yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangkalan Wahyudi di Bangkalan, Kamis.
Remisi yang diperoleh para narapidana itu bervariatif, mulai dari sebulan hingga empat bulan pengurangan masa hukuman.
Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 60 orang, remisi 2 bulan 47 orang, remisi tiga bulan 41 orang, dan remisi empat bulan 11 orang.
"Di Rutan Bangkalan ada 197 narapidana, 159 di antaranya mendapatkan remisi. Sebagian besar hanya sebulan karena untuk remisi awal, sedangkan yang dua hingga empat bulan remisi lanjutan," ucapnya.
Yudi menjelaskan remisi yang diberikan kepada warga binaan berdasarkan sikap perlakuan baik selama enam bulan terakhir. Remisi diberikan atas dasar keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Napi yang berperilaku baik selama enam bulan terakhir maka dapat remisi," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan Muhni mengatakan bahwa remisi ini setiap tahun selalu ada dan diberikan secara simbolis di Pendopo Agung Pemkab Bangkalan.
"Diharapkan warga binaan terus berkelakuan baik agar bisa kembali lagi di tengah masyarakat dengan sikap positif, tentunya tidak mengulangi perbuatannya tempo hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023