Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menghadirkan inovasi melalui program SIM Polisi RW Melayani atau "Simponi" untuk mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi bagi warga di daerah tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu, mengatakan bahwa program Simponi, memberikan layanan yang lebih efisien dan mengedepankan peran Polisi RW dalam pengurusan pembuatan SIM tersebut.
"Banyak animo masyarakat ingin buat SIM selalu berpraduga pembuatan SIM sulit. Kehadiran Polisi RW bisa berikan komunikasi positif ke masyarakat, apalagi kami ada coaching clinic serta remedial teaching bagi pemohon," kata Buher, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan mekanisme Program Simponi tersebut cukup sederhana, dengan syarat utama bahwa warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili di wilayah RW yang bersangkutan.
Sementara bagi pemohon yang memiliki KTP berasal dari luar kota Malang, namun berdomisili di RW yang sama, diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari Rukun Warga (RW) saat mengajukan permohonan SIM.
"Pemohon SIM memberikan KTP kepada Polisi RW atau Ketua RW setempat. Selanjutnya, Polisi RW akan mendampingi pemohon dalam mengurus SIM di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Malang Kota sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Nantinya Polisi RW akan berkeliling untuk mengakomodir masyarakat yang ingin memiliki SIM A atau C. Proses tersebut akan dikomunikasikan dan pemohon akan didampingi hingga pembuatan SIM.
Meski difasilitasi Polisi RW, lanjutnya, proses pembuatan SIM tidak ada yang berbeda. Pemohon harus mengikuti tahapan yang berlaku, mulai tes psikologi, tes kesehatan, tes teori, hingga praktik.
"Kami sudah berikan jadwal Simponi mulai Senin sampai Sabtu. Sehari Satpas melayani 200 pemohon, kami berharap ini bisa berjalan dan dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” jelasnya
Selain itu, peran Polisi RW dimaksudkan untuk memberikan komunikasi positif ke masyarakat tentang pembuatan SIM. Selama ini banyak stigma masyarakat membuat SIM membutuhkan proses yang sulit.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fany Rakhim, mengatakan, layanan Simponi tidak diberikan perlakuan khusus. Pemohon tetap membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) SIM sesuai ketentuan.
"Nanti pemohon dari Simponi akan terkanalisasi sehingga masyarakat lain lebih nyaman," katanya.
Jadwal pelayanan program Simponi tersebut berbeda untuk setiap harinya. Setiap Senin, untuk Polisi RW Polresta Malang Kota, Selasa pada Polsek Blimbing, dan diikuti Polsek Klojen, Polsek Lowokwaru, Polsek Sukun dan Polsek Kedungkandang pada Sabtu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023