Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membenarkan pihaknya bakal menerima kedatangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi hari ini (24/7).
"Menurut jadwal yang saya terima dari protokol begitu (kunjungan) pukul 12.00 WIB," kata Ketut di Jakarta, Senin.
Ketut tidak merincikan maksud dan tujuan kedatangan Menkoinfo, hanya disebut dalam rangka silaturahmi. "Silaturahmi saja," kata Ketut.
Sebelumnya, Senin (17/7), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bertekad ingin menuntaskan Proyek "Base Transceiver Station" (BTS) hingga akhir masa jabatannya.
"Yang penting ujungnya begini bahwa Presiden sudah sampaikan BTS tetap lanjut, artinya 'bandwidth' (pita lebar) untuk masyarakat kita harus pastikan," kata Budi Arie usai dilantik sebagai Menkominfo.
Presiden Jokowi memerintahkan agar Budi Arie mengutamakan untuk menyelesaikan Proyek BTS 4G Tahun 2020-2024. Proyek tersebut terkendala karena Johnny G Plate menjadi terdakwa korupsi pengadaan proyek tersebut dan diduga merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
Baca juga: Airlangga Hartarto dipanggil Kejagung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Baca juga: Airlangga Hartarto dipanggil Kejagung
Dalam perkara tersebut, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Selain itu, Presiden Jokowi menyebut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar tidak kalah cepat dengan perkembangan TIK baik infrastruktur maupun regulasi.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Selain itu, Presiden Jokowi menyebut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar tidak kalah cepat dengan perkembangan TIK baik infrastruktur maupun regulasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023