Pamekasan - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagio menyatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Perindustrian dan Perdagangan Mari Elka Pangestu, terkait kasus temuan garam impor di gudang penyimpanan garam PT Budiono Madura Bangun Persada, Pamekasan, Madura, Jumat. "Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Menperindag terkait kebijakannya melakukan impor garam bertepatan dengan masa panen produksi garam ini," katanya, menegaskan. Sebab, menurut dia, sesuai dengan ketentuan, satu bulan sebelum panen dan dua bulan sesudah panen, tidak boleh melakukan impor garam. "Lah yang terjadi di Pamekasan itu justru saat masa panen garam sedang berlangsung. Makanya kami panggil Menperindag nanti untuk memperjelas hal ini," ucap Subagio, menjelaskan. Keberadaan garam impor di PT Budiono Madura Bangun Persada milik Pang Budianto Pamekasan ini, diketahui saat Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad melakukan sidak ke gudang itu, bersama anggota Komisi IV DPR RI. Sebanyak 21.000 ton garam impor asal India tersimpan di gudang penyimpanan garam yang terletak di Jalan Raya Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Statistik (Pusdatin) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Yulistyo Mudho, temuan adanya garam impor sebagaimana di Pamekasan itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya pada awal September lalu, KKP juga menemukan adanya garam impor di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, milik PT Garindo Sejahtera Abadi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha garam cucian bahan baku, garam industri dan garam konsumsi beriodium. Garam impor tersebut, telah didistribusikan ke lima gudang penampungan perusahaan yang semuanya berada di Medan. Kelima gudang tersebut, masing-masing Gudang 88 Mabar sebanyak 2.555,27 ton, Gudang Kota Bangun sebanyak 5.968,71 ton, Gudang KIM 3 sebanyak 3.004,46 ton, Gudang KIM 1 sebanyak 8.632,50 ton, dan Gudang Bahari sebanyak 8.714,30 ton. KKP menilai bahwa masuknya garam impor tersebut terlambat, sehingga berbenturan dengan panen raya garam di dalam negeri.Padahal, kebijakan importasi garam telah diatur oleh Permen Perdagangan, yakni satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah panen raya, serta telah ditetapkan batas impor adalah tanggal 31 Juli 2011. Menurut Yulistyo Mudho, salah satu dampak negatif yang dirasakan masyarakat petambak garam dari adanya garam impor yang datangnya bersamaan dengan panen raya, adalah jatuhnya harga garam di dalam negeri, sehingga akan mengganggu kesejahteraan petambak garam secara keseluruhan. "KKP telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan yang pada intinya meminta agar importasi garam dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap petambak garam lokal, dan khususnya meminta agar importasi garam tidak dilaksanakan pada masa panen raya garam," paparnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, kebutuhan garam nasional tahun 2011 telah disepakati oleh empat Kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan KKP, dibawah koordinasi Kantor Menko Perekonomian, sebesar 3,4 juta ton. Rinciannya meliputi, garam konsumsi sebesar 1,6 juta ton dan garam industri sebesar 1,8 juta ton. Sementara itu, perkiraan produksi garam dalam negeri tahun 2011 adalah sebesar 1,4 juta ton, sehingga telah disepakati bahwa impor tahun ini adalah sebesar 2 juta ton, terdiri dari impor garam untuk konsumsi sebesar 200 ribu ton dan impor garam industri sebesar 1,8 juta ton. "Dengan catatan, batas waktu impor sesuai dengan ketentuan yakni tidak bersamaan dengan masa panen garam," kata Kepala Pusdatin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Yulistyo Mudho, menjelaskan.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011