Jombang - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pemilik senjata api saat melakukan razia antisipasi jihad ke Ambon di Jalan Raya Peterongan. Kepala Polres Jombang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marjuki, Jumat, mengatakan, kedua orang yang berhasil ditangkap saat razia tersebut berinisial AF dan ZK asal Kecamatan Sumobito, Jombang. "Kedua orang ini kami tangkap karena kedapatan membawa senjata api saat razia antisipasi jihad ke Ambon, di Jalan Raya Peterongan" katanya. Ia mengemukakan, Penangkapan kedua pria ini sendiri berawal saat razia dilakukan di Jalan Raya Peterongan. "Saat itu anggota merazia mobil Avanza dengan nopol W 542 XH yang dikemudikan oleh dua pria berinisial AF dan ZK dan dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan senjata api yang disimpan di dalam dashboard mobil," katanya. Begitu mengetahui ada warga yang membawa senjata api, kata dia,petugas pun langsung meminta kepada kedua pelaku untuk menyerahkan senjata api miliknya tersebut. Selain memeriksa kendaraan, petugas juga menggeledah tubuh AF, dan ditemukan senjata api yang disimpan di pinggangnya. "Senjata api yang berhasil diamankan ini salah satunya jenis FN Super Automatic produksi Belgia dan satu senapan ballpoin otomatis. Selain itu, polisi juga mengamakan, 10 butir peluru senjata api FN dan 5 peluru untuk senjata api jenis ballpoin," Ia mengatakan, karena kepemilikan senjata berbahaya tersebut tak disertai surat-surat, keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 21/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. "Dari keterangan sementara yang diperoleh dari kedua pria ini, senjata api itu mereka peroleh dari Jakarta dua hari lalu," katanya.

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011