Surabaya - Mabes Polri hingga kini masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan belum menetapkan tersangka kerusuhan di Ambon pada 11 September 2011 yang menewaskan enam orang dan 187 korban luka berat dan ringan itu. "Kita melakukan olah TKP untuk mengungkap kasus-kasus yang terjadi," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di sela-sela sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia di Surabaya, Kamis. Menurut mantan Kapolwiltabes (Kapolrestabes) Surabaya itu, hukum harus ditegakkan untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat, agar menyelesaikan masalah tidak dengan menggunakan cara kekerasan. "Kalau dengan cara kekerasan 'kan melanggar hukum. Hukum harus ditegakkan agar hukum tidak ditegakkan dengan melanggar hukum pula," katanya, didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko. Ditanya kemungkinan polisi sudah menetapkan tersangka, mantan Direskrim Polda Jatim itu juga mengaku hingga kini masih belum ada tersangka, karena pihaknya masih melakukan olah TKP untuk melacak siapa yang memicu terjadinya ketegangan di Ambon itu. "Belum ada, kita masih melakukan olah TKP. Kami akan melacak semua. Kalau memang ada provokatif dan memenuhi unsurnya, ya akan kami tindak," katanya.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011