Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Mundurejo berinisial ES setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Selasa petang.
Menurutnya, tersangka ES mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif pekerjaan tersebut.
Padahal pekerjaan pavingisasi jalan itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019. Bahkan anggaran makan dan minum untuk pekerja pun berasal dari swadaya masyarakat sekitar.
Kajari menjelaskan tersangka ES memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo yang mencantumkan anggaran pavingisasi di Jalan Navi sebesar Rp275.743.210 dengan panjang jalan tertera 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"ES pun telah mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp33.090.900 sehingga tersisa Rp242.652.310. Kemudian sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp96.700.000," katanya.
Penjual paving berinisial G yang dalam perkara itu menjadi saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember, sedangkan sisa uang sebesar Rp145.952.310 berada dalam penguasaan tersangka ES untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp242 juta lebih," ujarnya.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Tersangka ES ditahan selama 20 hari ke depan mulai 11 hingga 30 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Selasa petang.
Menurutnya, tersangka ES mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif pekerjaan tersebut.
Padahal pekerjaan pavingisasi jalan itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019. Bahkan anggaran makan dan minum untuk pekerja pun berasal dari swadaya masyarakat sekitar.
Kajari menjelaskan tersangka ES memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo yang mencantumkan anggaran pavingisasi di Jalan Navi sebesar Rp275.743.210 dengan panjang jalan tertera 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"ES pun telah mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp33.090.900 sehingga tersisa Rp242.652.310. Kemudian sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp96.700.000," katanya.
Penjual paving berinisial G yang dalam perkara itu menjadi saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember, sedangkan sisa uang sebesar Rp145.952.310 berada dalam penguasaan tersangka ES untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp242 juta lebih," ujarnya.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Tersangka ES ditahan selama 20 hari ke depan mulai 11 hingga 30 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023