Polres Metro Jakarta Pusat membongkar tangki septik (septic tank) yang menjadi lokasi pembuangan janin hasil aborsi di klinik aborsi ilegal di Kemayoran pada Senin.
"Kegiatan kita adalah melakukan pembongkaran terhadap 'septic tank', tempat yang diduga pembuangan dari janin-janin hasil aborsi sebagaimana pengakuan dari pelaku SM," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan pengakuan pelaku dalam pemeriksaan terkait kasus ini, SM telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang. Tindakan itu dilakukan di rumah di Jalan Mirah Delima 4 Nomor 14.
Komarudin menjelaskan, pembongkaran tangki septik dilakukan untuk menemukan janin-janin yang dibuang dan guna mengungkap usia janin-janin yang digugurkan.
"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan. Kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas tiga bulan seperti apa," kata Komarudin.
"Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang. Nanti tunggu tim yang masih bekerja," katanya.
"Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang. Nanti tunggu tim yang masih bekerja," katanya.
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat terkait aktivitas mencurigakan.
"Kurang lebih sekitar satu bulan atau satu bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin di lokasi penggerebekan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta, Rabu (28/6).
Mobilisasinya hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam.
Mobilisasinya hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam.
Komarudin menjelaskan, awalnya warga setempat menduga rumah tersebut adalah tempat untuk menampung para TKI karena banyaknya wanita yang datang dan pergi.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dugaan praktik aborsi.
Polisi menangkap tujuh orang, termasuk eksekutor aborsi, SN, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga di kartu identitasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023