Madiun - Bupati Madiun Muhtarom memilih tidak menanggapi serius terhadap pihak-pihak yang ingin melaporkannya ke polisi terkait dugaan ijazah palsunya.
Muhtarom menilai, pihaknya tidak perlu melakukan klarifikasi apapun karena ia bukan produsen yang menerbitkan atau mencetak ijazah.
"Saya tidak ada urusan dengan itu. Itu urusannya dengan Dinas Pendidikan Madiun yang membuat surat pernyataan dengan pihak pelapor. Jika ada pihak-pihak yang mau memperkarakan kasus tersebut dan memidanakan saya, itu urusan para pelapor dengan Dinas Pendidikan dalam hal ini sebagai penerbit ijazah, sekaligus sebagai penyelenggara pendidikan," ujar Muhtarom, seusai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis.
Pihaknya juga tidak akan melakukan hal apapun yang bersifat khusus untuk menanggapi masalah ini. Keinginan sekelompok warga Kabupaten Madiun yang meragukan keabsahan ijazahnya tersebut, dianggap Muhtarom sebagai dinamika politik.
"Silakan jika ada yang mau melaporkan perkara ini ke Mabes Polri, itu hak mereka. Saya menganggap hal ini sebagai salah satu dinamika politik," ujarnya.
Ungkapan tersebut sekaligus merupakan tanggapan atas sekelompok masyarakat yang menamakan diri LSM Pentas Gugat, yang mempersoalkan ijazah Bupati Madiun.
Hal ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengarah adanya dugaan ijazah palsu dan Penasihat Hukum LSM Pentas Gugat Mas Sri Mulyono berencana melaporkan Bupati Madiun Muhtarom ke Mabes Polri.
Menurut Mas Sri Muyono, dalam persidangan di PTUN Surabaya pada 25 Agustus lalu, hakim telah memutuskan tidak menerima gugatan kliennya, Pardiono dan Rofingi, kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Madiun.
Dalam putusan tersebut dinyatakan Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala Dindik Kabupaten Madiun saat itu, Sumardi, adalah sah secara hukum.
Dalam Surat Keterangan bernomor 420/971/402.101/2011 tertanggal 12 April 2011 yang menjadi objek sengketa, Kadindik saat itu, Sumardi, menyatakan tidak menemukan arsip ijazah atau mengetahui ijazah asli atas nama Slamet Daroini.
"Ijazah dengan nama inilah yang kemudian dipakai Bupati Muhtarom untuk menjadi pejabat publik mulai dari anggota DPRD, wakil bupati, hingga bupati saat ini," kata Sri Mulyono.
Karena itu, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah pidana. Pentas Gugat akan menempuh upaya hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KHUP ke Mabes Polri dengan menyertakan bukti putusan PTUN yang telah memenangkan Kadindik.
Mas Sri Mulyono menjelaskan, langkah yang ditempuhnya ini sebagai tindakan terakhir yang dipilihnya, setelah menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan PTUN. Langkah ini sebenarnya tidak akan dilakukannya, asal Bupati Madiun Muhtarom punya itikad baik menunjukkan ijazah aslinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011