Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memastikan jamaah calon haji yang meninggal di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi bakal mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan haknya dan akan diserahterimakan kepada pihak ahli waris/keluarga.
"Setiap jamaah haji telah dilindungi oleh undang-undang sejak berada di asrama (haji) hingga pulang ke Tanah Air. Maka ketika ada jamaah (calhaj/haji) yang meninggal di sana maka dia berhak mendapat asuransi," kata Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo Nurul Huda di Ponorogo, Jumat.
Penegasan itu dia sampaikan menanggapi insiden meninggalnya satu jamaah calon haji asal Ponorogo bernama Sinto (93) di Tanah Suci Makkah.
Jamaah tersebut meninggal setelah sebelumnya mendapat perawatan di RS King Faisal Makkah.
Untuk itu pihaknya akan melakukan "pengawalan" proses klaim hingga dana asuransi tersebut diserahterimakan kepada ahli waris.
Huda mengatakan, pencairan klaim asuransi dimaksud secara prosedur akan dilakukan setelah proses ibadah haji tahun ini selesai.
"Nanti prosesnya setelah haji ini selesai. Nanti ada persyaratan yang harus dilengkapi lalu diajukan. Pencairan biasanya tidak lebih dari sebulan," katanya.
Namun, Huda mengaku tidak hafal nilai asuransi dimaksud. Menurut dia, besaran pertanggungan sejak awal sudah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai ketentuan dan undang-undang.
"Untuk jumlahya berapa saya belum hafal," kata dia.
Meninggalnya Nenek Sinto membuat jumlah jamaah calon haji asal Ponorogo di Tanah Suci kini tinggal 649 orang, termasuk 69 jamaah calhaj yang barusan diberangkatkan bergabung di Kloter 88 bersama puluhan calhaj dari beberapa kabupaten/kota lain di Jatim.
Huda menambahkan bahwa saat ini seluruh jamaah haji asal Ponorogo dalam kondisi sehat. Mereka sudah bersiap akan melakukan puncak ibadah haji pada 27 Juni mendatang.
"Sampai saat ini kami mendapat informasi dari PPHI kondisi baik, senang dan bahagia semua sehat wal afiat," katanya.
Sekedar informasi, jika setelah masuk asrama calon jamaah haji wafat, maka jemaah tersebut mendapat asuransi sesuai BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Untuk biaya BIPIH melalui embarkasi Surabaya kurang lebih senilai Rp55 Juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Setiap jamaah haji telah dilindungi oleh undang-undang sejak berada di asrama (haji) hingga pulang ke Tanah Air. Maka ketika ada jamaah (calhaj/haji) yang meninggal di sana maka dia berhak mendapat asuransi," kata Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo Nurul Huda di Ponorogo, Jumat.
Penegasan itu dia sampaikan menanggapi insiden meninggalnya satu jamaah calon haji asal Ponorogo bernama Sinto (93) di Tanah Suci Makkah.
Jamaah tersebut meninggal setelah sebelumnya mendapat perawatan di RS King Faisal Makkah.
Untuk itu pihaknya akan melakukan "pengawalan" proses klaim hingga dana asuransi tersebut diserahterimakan kepada ahli waris.
Huda mengatakan, pencairan klaim asuransi dimaksud secara prosedur akan dilakukan setelah proses ibadah haji tahun ini selesai.
"Nanti prosesnya setelah haji ini selesai. Nanti ada persyaratan yang harus dilengkapi lalu diajukan. Pencairan biasanya tidak lebih dari sebulan," katanya.
Namun, Huda mengaku tidak hafal nilai asuransi dimaksud. Menurut dia, besaran pertanggungan sejak awal sudah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai ketentuan dan undang-undang.
"Untuk jumlahya berapa saya belum hafal," kata dia.
Meninggalnya Nenek Sinto membuat jumlah jamaah calon haji asal Ponorogo di Tanah Suci kini tinggal 649 orang, termasuk 69 jamaah calhaj yang barusan diberangkatkan bergabung di Kloter 88 bersama puluhan calhaj dari beberapa kabupaten/kota lain di Jatim.
Huda menambahkan bahwa saat ini seluruh jamaah haji asal Ponorogo dalam kondisi sehat. Mereka sudah bersiap akan melakukan puncak ibadah haji pada 27 Juni mendatang.
"Sampai saat ini kami mendapat informasi dari PPHI kondisi baik, senang dan bahagia semua sehat wal afiat," katanya.
Sekedar informasi, jika setelah masuk asrama calon jamaah haji wafat, maka jemaah tersebut mendapat asuransi sesuai BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Untuk biaya BIPIH melalui embarkasi Surabaya kurang lebih senilai Rp55 Juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023