Madiun - Sejumlah warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat "Pentas Gugat", berencana melaporkan Bupati Madiun Muhtarom ke Mabes Polri, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya soal dugaan ijazah palsu.
"Kami sudah siap melaporkan dugaan pemalsuan ijazah SD bupati Madiun ke Mabes Polri. Gugatan secara pidana sudah disiapkan, tinggal menunggu waktu untuk segera kami laporkan," ujar Penasehat Hukum LSM Pentas Gugat, Mas Sri Mulyono SH, di Madiun, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam persidangan di PTUN Surabaya pada 25 Agustus 2011, majelis hakim telah memutuskan tidak menerima gugatan kliennya, Pardiono dan Rofingi, kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun.
Namun, dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan surat keterangan yang dibuat oleh kepala Dindik Kabupaten Madiun (saat itu dijabat Sumardi) adalah sah secara hukum.
Dalam surat keterangan bernomor 420/971/402.101/2011 tertanggal 12 April 2011 yang menjadi objek sengketa, kepala Dindik Madiun menyatakan tidak menemukan arsip ijazah maupun ijazah asli atas nama Slamet Doroini.
"Ijazah dengan nama Slamet Doroini itu yang dipakai Bupati Muhtarom untuk menjadi pejabat publik, mulai dari anggota DPRD, wakil bupati, hingga bupati saat ini," kata Mulyono.
Karena itu, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah pidana dan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KHUP ke Mabes Polri dengan menyertakan bukti putusan PTUN yang telah memenangkan kepala Dindik Madiun.
Sri Mulyono menjelaskan, langkah hukum sebagai tindakan terakhir yang dipilih setelah tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Surabaya dan tidak adanya itikad baik dari Bupati Madiun Muhtarom untuk menunjukkan ijazah aslinya.
"Sejak semula kami hanya menanyakan dan minta ditunjukkan ijazah aslinya, namun sampai sekarang permintaan itu tidak dikabulkan. Kalau saja bupati bersedia menunjukkan ijazah aslinya, masalah ini dianggap selesai," tegasnya.
LSM Pentas Gugat juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kemungkinan adanya tindak pidana korupsi bupati.
Menurut Mulyono, apabila nantinya terbukti ijazah yang dipakai saat verifikasi adalah palsu, Bupati Muhtarom juga bisa dianggap merugikan keuangan negara.
"Kami juga telah menyiapkan gugatan 'class action' terkait dugaan pemalsuan ijazah ini," tambahnya.
Rasa ingin tahu sebagian masyarakat Madiun terhadap ijazah milik Bupati Muhtarom yang diduga palsu telah muncul sejak lama dan puncaknya terjadi ketika dua orang tokoh masyarakat, yakni Rafingi (pengasuh Madrasah Diniyah Salafiyah Ulul Albab Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan) dan Pardiono (pengasuh Lembaga Pendidikan Islam Roudlotul Jannah, Desa Tanjung Rejo), mengajukan gugatan ke PTUN.
Keduanya menggugat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Sumardi yang menyatakan lembaganya tidak memiliki arsip berkas ijazah dari siswa yang lulus SD, SMP, SMA, SMK negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Madiun atas nama Slamet Doroini bin Abdul Majid, lulusan dari SDN Ketawang, Kecamatan Dolopo.
Sementara itu, Bupati Muhtarom belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait rencana LSM Pentas Gugat yang melaporkannya ke Mabes Polri.
Ajudan Bupati Muhtarom, Arifin, ketika ditemui mengatakan bahwa atasannya belum bisa ditemui karena sibuk dengan urusan kedinasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011