Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di daerah ini sebanyak 877.135 orang.
"Rinciannya sebanyak 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan," kata Ketua KPU Sumenep Rahbini di Sumenep, Rabu.
Sebanyak 877.135 warga Sumenep yang ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2024 itu tersebar di 3.863 tempat pemungutan suara (TPS) di 334 desa/kelurahan, 18 kecamatan daratan, dan 9 kecamatan pulau.
Penetapan DPT tersebut, kata dia, telah dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Sumenep dan merupakan proses akhir dari pencermatan data calon pemilih yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu oleh jajarannya.
Namun, katanya, bisa saja masih ada warga Sumenep yang belum tercatat dalam DPT yang ditetapkan.
"Warga Sumenep yang belum masuk DPT masih bisa menggunakan hak pilih atau mencoblos dengan syarat memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Nantinya akan dimasukkan dalam DPT tambahan," ujarnya.
Rahbini menjelaskan idealnya seluruh warga Sumenep yang berhak sebagai pemilih pada Pemilu 2024 tercatat dalam DPT.
Alasannya, kata dia, setiap tahapan pendataan calon pemilih dan pencermatan sejak penetapan daftar pemilih sementara (DPS) telah diumumkan kepada publik dengan harapan ada tanggapan atau laporan dari mereka yang tidak tercatat sebelumnya.
"DPT itu merupakan dokumen sebagai pegangan kami. Namun, sekali lagi, tetap ada regulasi untuk memastikan mereka memang warga Sumenep dengan bukti KTP elektronik untuk bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU, hari H Pemilu 2024 (pemilihan presiden/wapres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten) pada 14 Februari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Rinciannya sebanyak 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan," kata Ketua KPU Sumenep Rahbini di Sumenep, Rabu.
Sebanyak 877.135 warga Sumenep yang ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2024 itu tersebar di 3.863 tempat pemungutan suara (TPS) di 334 desa/kelurahan, 18 kecamatan daratan, dan 9 kecamatan pulau.
Penetapan DPT tersebut, kata dia, telah dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Sumenep dan merupakan proses akhir dari pencermatan data calon pemilih yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu oleh jajarannya.
Namun, katanya, bisa saja masih ada warga Sumenep yang belum tercatat dalam DPT yang ditetapkan.
"Warga Sumenep yang belum masuk DPT masih bisa menggunakan hak pilih atau mencoblos dengan syarat memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Nantinya akan dimasukkan dalam DPT tambahan," ujarnya.
Rahbini menjelaskan idealnya seluruh warga Sumenep yang berhak sebagai pemilih pada Pemilu 2024 tercatat dalam DPT.
Alasannya, kata dia, setiap tahapan pendataan calon pemilih dan pencermatan sejak penetapan daftar pemilih sementara (DPS) telah diumumkan kepada publik dengan harapan ada tanggapan atau laporan dari mereka yang tidak tercatat sebelumnya.
"DPT itu merupakan dokumen sebagai pegangan kami. Namun, sekali lagi, tetap ada regulasi untuk memastikan mereka memang warga Sumenep dengan bukti KTP elektronik untuk bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU, hari H Pemilu 2024 (pemilihan presiden/wapres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten) pada 14 Februari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023