Pemohon perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur PT Indonesia Energi Dinamika mengapresiasi putusan damai yang ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
  
"Alhamdulillah, setelah melalui proses persidangan yang sangat panjang ini, akhirnya perkara berakhir dengan damai. Kami bersyukur karena termohon telah memberikan opsi pembayaran utang yang bisa kami terima dan juga kreditur lainnya," kata Direktur PT Graha Benua Etam Muhaimin selaku pemohon perkara tersebut di Surabaya, Sabtu.
 
Perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam mengajukan perkara perdata khusus PKPU di PN Surabaya sejak 22 Desember 2022. 

Berawal dari pengerjaan berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut sejak 2019. Namun PT Indonesia Energi Dinamika selaku pemberi proyek tidak pernah melunasi pembayaran jasa konstruksi PT Graha Benua Etam yang seluruhnya telah dikerjakan. Total nilainya Rp153 miliar meliputi sebanyak 16 kreditor, salah satunya PT Graha Benua Etam. 

Setelah proses sidang yang terhitung berlangsung selama 172 hari, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala akhirnya membacakan status putusan damai terhadap perkara perdata khusus tersebut di PN Surabaya pada Jumat, 16 Juni 2023.

Putusan yang ditetapkan Majelis Hakim itu mengacu pada tahapan PKPU yang digelar sebelumnya pada 13 Juni 2023 di PN Surabaya, setelah debitor PT Indonesia Energi Dinamika menyodorkan rencana perdamaian yang berisi restrukturisasi utang dan disepakati oleh semua kreditur. Artinya para kreditor masih memberi kepercayaan kepada debitor PT Indonesia Energi Dinamika untuk terus menjalankan usahanya kembali yakni pengelolaan listrik di wilayah Kalimantan Timur.

Direktur PT Graha Benua Etam Muhaimin menyatakan sejak awal tidak ada niatan untuk mempailitkan pengelola perusahaan listrik di Kalimantan Timur itu, seperti isu yang sempat beredar pada masa persidangan.

Menurutnya gugatan resmi yang diajukan ke PN Surabaya murni karena motivasi mencari kepastian hukum tanggung jawab utang PT Indonesia Energi Dinamika kepada perusahaannya dengan nilai yang cukup besar.

"Kami paham etika. Sebelum perkara ini kami ajukan, sudah beberapa kali menagih ke pimpinan perusahaan tersebut namun tidak ada tanggapan. Pada akhirnya kami harus menempuh upaya hukum," ujarnya.

Muhaimin memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat menangani perkara perdata khusus ini, di antaranya Majelis Hakim, hakim pengawas dan para pengurus PKPU, kreditor dan kuasa hukum pemohon maupun termohon, sehingga proses hukum pada perkara ini berjalan dengan lancar dan berakhir dengan kesepakatan damai oleh semua pihak. 

Kuasa Hukum pemohon M Ikhwan menandaskan dengan ditetapkannya putusan damai, maka PT Indonesia Energi Dinamika wajib mematuhi kesepakatan perdamaian dengan memenuhi kewajiban kepada para kreditor sesuai dengan proposal perdamaian yang diajukan.

"Pada perkara perdata khusus ini, tak hanya PT Graha Benua Etam yang merasakan manfaatnya. Kreditor lainnya juga merasakan hal yang sama, yakni mendapatkan kepastian hukum atas tanggung jawab pelunasan utang oleh PT Indonesia Energi Dinamika setelah perjanjian kesepakatan damai ditandatangani," ucapnya. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023