Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban aset yang saat ini menjadi perumahan di Perumahan Persada Sayang, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Lokasi tanah tersebut adalah aset dari Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jatim. Sesuai dengan rencana nantinya akan dilakukan pengembangan RSUD Dhaha Husada milik Pemprov Jatim yang bertempat di Kediri.
"Penertiban ini dilaksanakan sebagai langkah akhir dari seluruh sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak 2015," kata Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triyono di Kediri, Senin.
Ia menjelaskan, sosialisasi telah beberapa kali sejak 14 April 2015 hingga 2023. Namun, belum ada titik temu.
Sebelumnya, terdapat surat perjanjian sewa menyewa tanah antara warga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berakhir pada 2015. Hingga kemudian, hanya tiga kepala keluarga yang memutuskan untuk memperpanjang surat perjanjian hingga 2018. Dan, setelah 2018, tidak ada lagi perjanjian sewa menyewa antara warga dengan pemerintah.
Di lokasi tersebut, terdapat 26 kavling yang menjadi sasaran penertiban petugas. Empat kavling merupakan lahan kosong, dua kavling telah dibongkar oleh penghuninya, sedangkan sisanya masih berupa bangunan yang kurang lebih masih dihuni 18 kepala keluarga (KK).
Dijelaskan bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 16 Tahun 1986 aset tanah di Jalan Veteran Persada Sayang adalah sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kemudian telah dilimpahkan kepada RSUD Daha Husada melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/862/KPTS/013/2015 tanggal 27 November 2015. Lokasi tanah itu nantinya akan dimanfaatkan sebagai pengembangan RSUD Daha Husada Kediri.
Proses penertiban juga diwarnai protes warga. Namun, upaya tidak menyurutkan aktivitas petugas. Penertiban aset Pemprov Jatim ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama RSUD Daha Husada dan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim. Terdapat juga aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Kota Kediri yang juga membantu penertiban.
Kuasa hukum warga, Agustinus Jaehandu mengatakan warga memutuskan melakukan gugatan ganti rugi dengan kebijakan itu. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Ada 13 orang memberi kuasa dengan total bangunan 18. Tuntutan mereka, meminta ganti rugi," kata Agustinus Jaehandu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Lokasi tanah tersebut adalah aset dari Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jatim. Sesuai dengan rencana nantinya akan dilakukan pengembangan RSUD Dhaha Husada milik Pemprov Jatim yang bertempat di Kediri.
"Penertiban ini dilaksanakan sebagai langkah akhir dari seluruh sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak 2015," kata Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triyono di Kediri, Senin.
Ia menjelaskan, sosialisasi telah beberapa kali sejak 14 April 2015 hingga 2023. Namun, belum ada titik temu.
Sebelumnya, terdapat surat perjanjian sewa menyewa tanah antara warga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berakhir pada 2015. Hingga kemudian, hanya tiga kepala keluarga yang memutuskan untuk memperpanjang surat perjanjian hingga 2018. Dan, setelah 2018, tidak ada lagi perjanjian sewa menyewa antara warga dengan pemerintah.
Di lokasi tersebut, terdapat 26 kavling yang menjadi sasaran penertiban petugas. Empat kavling merupakan lahan kosong, dua kavling telah dibongkar oleh penghuninya, sedangkan sisanya masih berupa bangunan yang kurang lebih masih dihuni 18 kepala keluarga (KK).
Dijelaskan bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 16 Tahun 1986 aset tanah di Jalan Veteran Persada Sayang adalah sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kemudian telah dilimpahkan kepada RSUD Daha Husada melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/862/KPTS/013/2015 tanggal 27 November 2015. Lokasi tanah itu nantinya akan dimanfaatkan sebagai pengembangan RSUD Daha Husada Kediri.
Proses penertiban juga diwarnai protes warga. Namun, upaya tidak menyurutkan aktivitas petugas. Penertiban aset Pemprov Jatim ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama RSUD Daha Husada dan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim. Terdapat juga aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Kota Kediri yang juga membantu penertiban.
Kuasa hukum warga, Agustinus Jaehandu mengatakan warga memutuskan melakukan gugatan ganti rugi dengan kebijakan itu. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Ada 13 orang memberi kuasa dengan total bangunan 18. Tuntutan mereka, meminta ganti rugi," kata Agustinus Jaehandu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023