Polres Pamekasan, Jawa Timur memberikan sanksi kepada para pengurus dan bakal calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melakukan konvoi kendaraan bermotor di jalan raya tanpa menggunakan helm saat mengajukan pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 13 Mei 2023.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Muhammad Munir di Pamekasan, Senin, tindakan itu dilakukan karena konvoi kendaraan tanpa menggunakan helm adalah sama dengan mengampanyekan kepada masyarakat agar mereka melanggar ketentuan disiplin berlalu lintas.

"Karena itu kami mendatangi pengurus PKB dan memberikan sanksi kepada peserta konvoi kendaraan tersebut," katanya.

Munir menjelaskan sebagai bakal calon wakil rakyat, mereka seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi di antara para peserta konvoi kendaraan bermotor tersebut juga ada masih aktif sebagai wakil rakyat di DPRD Pamekasan.

Konvoi kendaraan bermotor yang dilakukan pengurus dan bakal caleg DPRD Pamekasan dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, saat mendaftar ke KPU Pamekasan pada 13 Mei 2023.

Foto dan video rekaman konvoi kendaraan bermotor pengurus dan bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 ini selanjutnya viral di berbagai platform media sosial seperti tiktok, instagram, facebook, twitter.

Aksi pengurus dan bakal caleg partai ini menuai kecaman dari warganet, karena dinilai memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat.

"Kami berharap kegiatan pelanggaran hukum yang dilakukan secara ramai-ramai seperti itu merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir. Dalam artian tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang," kata Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Muhammad Munir.

PKB merupakan satu dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan.

Partai politik lainnya masing-masing Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023