Bupati Malang M Sanusi mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memberikan dampak kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Sanusi, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa penggunaan APBD tersebut harus memberikan dampak kepada masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Penekanan kinerja tugas dan anggaran supaya sesuai dengan arahan Presiden dan Menpan-RB, semua anggaran yang dikeluarkan dari APBD harus berdampak kepada masyarakat," kata Sanusi.



Sanusi menjelaskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan APBD sebesar 60 persen harus difokuskan pada pembangunan infrastruktur dari belanja pembangunan, salah satunya berupa perbaikan jalan.

Ia menambahkan pembangunan jalan nasional dari wilayah Gondanglegi ke Balekambang direncanakan pada 2023, termasuk juga pembangunan akses jalan dari Kalipare Karangkates hingga Pantai Modangan.

Menurutnya, penggunaan APBD tersebut juga difokuskan pada sektor pendidikan untuk memperbaiki sistem yang ada, termasuk pembangunan gedung sekolah. Pembenahan sistem pendidikan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kualitas.

"Di sektor pendidikan, juga kita lakukan perbaikan pada sistemnya. Mulai dari hal pembangunan atau perbaikan gedung dan merger sekolah agar kualitas pendidikan bagus," katanya.

Dalam kesempatan itu, Sanusi memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD-RI) Berbasis Rincian Objek Belanja dalam Rangka Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang 2024.



Ia menambahkan dokumen RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam kurun satu tahun anggaran, yang memuat prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja, berikut pendanaan pada tahun berkenaan.

Pemanfaatan SIPD telah diatur dalam amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah wajib menggunakan SIPD dalam upaya menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah, sekaligus mendorong percepatan elektronisasi guna mewujudkan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.

"Di Kabupaten Malang, penggunaan aplikasi SIPD telah berjalan selama tiga tahun sejak 2020 . Pemanfaatan aplikasi ini juga telah terintegrasi dalam perencanaan tahunan dan lima tahunan, termasuk dalam penganggaran," katanya.



Dalam sistem tersebut, mencakup semua proses perencanaan yang dimulai pada usulan desa atau masyarakat, pokok pikiran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta rencana kerja (renja) Perangkat Daerah yang dimasukkan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada.

"Seiring dengan perkembangan dan dinamika pembangunan yang terjadi, terdapat penyesuaian dan penyempurnaan dari SIPD menjadi SIPD-RI," katanya.

Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/SJ yang menyebutkan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, berpedoman pada SIPD RI.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023