Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengingatkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bersikap tegas menanggapi masukan maupun negosiasi pihak eksternal terkait penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD.

"KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat argumentasi ketika ada kesepakatan di luar konteks Peraturan KPU," kata Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Menurutnya hal itu merupakan upaya jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota  berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU.

"Tentu berpedoman pada regulasi kepemiluan kami, sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan," ucap dia.

Instruksi dari KPU Jawa Timur juga dijadikan salah satu pembahasan melalui rapat koordinasi penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota, di Kantor KPU Kota Probolinggo.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU tingkat kabupaten/kota berkoordinasi dengan divisi lain terkait mekanisme tahapan pelaksanaan, penyelenggaraan, evaluasi, hingga supervisi pada daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, dan pencalonan peserta pemilu.

Kemudian juga terkait dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

"Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, terkait dengan keterangan bacalon sebagai daftar pemilih," ujarnya.

Tak hanya itu, seluruh infrastruktur lokal masing-masing daerah diminta oleh KPU Jawa Timur, agar dipersiapkan secara maksimal.

Sekadar diketahui, tahapan pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimulai pada 1-14 Mei 2023.

Sementara, Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam menyampaikan  jajaran KPU di masing-masing kabupaten/kota memperhatikan syarat administrasi pencalonan, seperti ijazah SMA sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit milik pemerintah.

"Penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri," tuturnya. 

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023