Pemerintah Kabupaten Probolinggo membatasi operasional angkutan barang baik yang melintas di ruas jalan tol maupun ruas jalan nasional selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik mulai 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 pukul 24.00 WIB, sedangkan arus balik tahap pertama pada 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 26 April 2023 pukul 08.00 WIB dan arus balik tahap kedua pada 29 April hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan operasional angkutan barang tersebut bertujuan untuk kelancaran arus mudik Lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Probolinggo Taufik Alami di kabupaten setempat, Selasa.
Hal tersebut mengacu kepada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor : KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor : SKB/48.IV/2023 dan Nomor : 05/PKS/Db/2023.
"Kapasitas jalan dengan pembatasan itu tentunya akan memperlancar arus lalu lintas, sehingga masyarakat bisa mudik dengan aman, nyaman dan selamat," tuturnya.
Untuk memastikan pembatasan operasional angkutan barang, lanjut dia, Dinas Perhubungan bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik Lebaran 2023 di antaranya di Rest Area Tongas, Exit Tol Muneng, Exit Tol Leces, Exit Gending dan Kecamatan Paiton.
"Tiap-tiap pos ada tiga personil Dishub yang bertugas, salah satunya ikut memantau pergerakan angkutan barang. Selain itu, ada petugas yang mobile ketika ada kemacetan yang memerlukan penanganan serta ada juga yang standby di Mako Dishub Kabupaten Probolinggo," katanya.
Ia mengatakan pembatasan operasional angkutan barang itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok dan sembako.
"Dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik mulai 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 pukul 24.00 WIB, sedangkan arus balik tahap pertama pada 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 26 April 2023 pukul 08.00 WIB dan arus balik tahap kedua pada 29 April hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan operasional angkutan barang tersebut bertujuan untuk kelancaran arus mudik Lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Probolinggo Taufik Alami di kabupaten setempat, Selasa.
Hal tersebut mengacu kepada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor : KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor : SKB/48.IV/2023 dan Nomor : 05/PKS/Db/2023.
"Kapasitas jalan dengan pembatasan itu tentunya akan memperlancar arus lalu lintas, sehingga masyarakat bisa mudik dengan aman, nyaman dan selamat," tuturnya.
Untuk memastikan pembatasan operasional angkutan barang, lanjut dia, Dinas Perhubungan bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik Lebaran 2023 di antaranya di Rest Area Tongas, Exit Tol Muneng, Exit Tol Leces, Exit Gending dan Kecamatan Paiton.
"Tiap-tiap pos ada tiga personil Dishub yang bertugas, salah satunya ikut memantau pergerakan angkutan barang. Selain itu, ada petugas yang mobile ketika ada kemacetan yang memerlukan penanganan serta ada juga yang standby di Mako Dishub Kabupaten Probolinggo," katanya.
Ia mengatakan pembatasan operasional angkutan barang itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok dan sembako.
"Dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023