PT Teminal Petikemas Surabaya (TPS) memperkuat penerapan "Good of Corporate Governance" atau GCG sebagai langkah gerakan anti korupsi dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam acara "Memahami Aturan Anti Korupsi untuk Non ASN", Senin.

"Penerapan GCG secara efektif merupakan langkah mencegah, menghambat dan mempersulit seseorang melakukan tindakan korupsi," kata Direktur Utama TPS Wahyu Widodo melalui keterangan tertulis.

Menurutnya GCG mampu menekan terjadinya potensi korupsi di lingkungan perusahaan, khususnya TPS. Sebab, konsep tersebut memiliki sejumlah prinsip antisipasi kasus rasuah.

"GCG memiliki prinsip-prinsip seperti Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness," ujarnya.

Acara yang digelar di Java Meeting Room, Gedung Administrasi TPS dihadiri sejumlah pihak dari Pelindo Group, yakni Pelindo Regional 3, Pelindo Regional Jawa, Subholding Pelindo Terminal Petikemas Surabaya (SPTP) yang merupakan induk dari TPS, Terminal Teluk Lamong (TTL), dan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI).

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi mengatakan pihaknya bersama sejumlah pihak, seperti TPS, instansi, hingga pelaku usaha terus mengawal ketat penerapan kepatuhan pada aspek hukum dalam beragam bentuk.

"Kami ingin memberikan pemahaman terhadap hukum, yang dalam hal tertentu, sangat dinamis perubahannya, melalui penyuluhan hukum maupun legal sharing session," kata Aji.
 
Dia menyebut terdapat beberapa hal yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi, yakni penerapan regulasi dan kebijakan pencegahan korupsi hingga memperkuat fungsi satuan pengawas internal korporasi.

Kemudian, perubahan tata laksana korporasi untuk efektivitas dan efisiensi birokrasi pelayanan serta perbaikan sistem pelayanan publik melalui electronic public service.

Aji menambahkan implementasi GCG sejauh ini masih terbilang efektif untuk menangkal tindak pidana korupsi.

Upaya hukum, kata dia menjadi jalan akhir memberikan efek jerak pada setiap pelaku korupsi, termasuk pemberian sanksi yang berat. 

Di sisi lain, Aji menyebut TPS sudah memiliki kanal pengaduan Whistle Blowing System (WBS) guna mencegah munculnya korupsi, suap, dam gratifikasi.

Oleh karenanya, siapapun yang mengetahui tindak rasuah dapat menyampaikan melalui kanal WBS dengan mencantumkan bukti pelanggaran tersebut. TPS juga sangat menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"Gratifikasi merupakan akar dari korupsi adalah frasa yang sudah sangat familier digaungkan dalam semangat memberantas korupsi di lingkungan non ASN, khususnya di lingkungan Pelindo. Melalui kegiatan sosialisasi ini, TPS tidak berhenti menggaungkan kepada para pekerjanya untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas," katanya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023