Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap dua residivis pencuri spesialis kendaraan bermotor, yakni MSS (23) dan NR (23).

"Berdasarkan pengakuan tersangka, di Surabaya mereka sudah 11 kali beraksi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin.

Di tempat sama, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan modus pencurian yang dilakukan pelaku, yakni merusak rumah kunci kendaraan korbannya menggunakan kunci jenis "T" dan "L".

Polisi menangkap kedua pelaku usai menerima laporan kehilangan motor sehingga dilakukan penyelidikan.

"Kami memeriksa korban, saksi maupun mencari keterangan tambahan lainnya. Akhirnya kedua pelaku dapat kami tangkap di kawasan Sidodadi," ucap dia.

Petugas menyita satu unit motor merek "Honda Beat" dengan nomor polisi  L-5809-KT, lalu dua unit ponsel, kunci untuk mencuri serta kunci sepeda motor.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Polisi saat ini juga masih memburu para tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang, masing-masing berinisial SH dan MH.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023