Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan telah memberikan saran perbaikan kepada petugas pemilihan kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta saat penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 untuk memperbaiki dua isu terkait DPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf, di Situbondo, Jumat, mengatakan bahwa ada dua hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu setelah KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), yakni pemilih yang seharusnya masuk namun tidak masuk dalam DPS, dan pemilih yang seharusnya tidak masuk namun masuk dalam DPS.

"Jadi, ada dua isu ini yang perlu dikawal Bawaslu, karena ini menandakan ada masalah. Jangan sampai terjadi inclution error dan exclution error pada proses DPS hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT)," kata Faridl di Situbondo, Jumat.

Menurut dia, tingginya angka pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal, TNI/Polri, dan tanpa identitas kependudukan, menandakan ada masalah di kedua isu tersebut, sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahan, hingga ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Ahmad Faridl menjelaskan bahwa saran perbaikan diberikan kepada PPK dan PPS ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dan penyusunan DPS hingga Rekapitulasi dan penetapan DPS ditemukan-nya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih dan penyusunan DPS oleh PPS dan PPK.

Menurut dia, berdasarkan temuan pada pelaksanaan pengawasan coklit dan penyusunan DPS oleh Panwaslu lelurahan/desa (PKD) dan Panwaslu kecamatan atas tidak sesuainya kinerja Pantarlih pada proses coklit dan penyusunan DPS yang dilakukan oleh PPS dan PPK maka PKD, Panwaslu kecamatan menindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan kepada PPS dan PPK yang disampaikan secara langsung dan tertulis.

"Saran perbaikan yang berikan kepada PPS dan PPK disampaikan dalam bentuk lisan sebanyak 138 dan 18 disampaikan dalam bentuk tertulis. Saran perbaikan ini keseluruhan ditindaklanjuti oleh PPS dan PPK dengan melakukan perbaikan proses coklit hingga melakukan coklit ulang yang dilakukan Pantarlih," ujar Faridl.

Pada Rabu (5/4), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo telah menetapkan sebanyak 516.019 orang pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu serentak 2024.

Penetapan daftar pemilih sementara atau DPS ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024.

Sebanyak 516.019 pemilih yang ditetapkan sebagai DPS tersebar di 2.004 tempat pemungutan suara (TPS), yang terdiri dari 1.976 TPS regular dan 28 TPS di lokasi khusus.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023