Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Pemerintah Kota Mojokerto memfasilitasi 10 pra koperasi untuk memiliki badan hukum atau legalitas ke notaris.
 
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Mojokerto, Selasa, mengatakan saat ini melakukan pemetaan terhadap 225 pra koperasi se-Kota Mojokerto.

"Keuntungan jika sudah berbadan hukum pasti tidak akan rugi, pasti akan lebih baik karena legalitasnya diakui oleh negara," kata Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita saat pemetaan pra koperasi untuk wilayah Kecamatan Magersari di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

Ia mengatakan, dengan legalitas yang pasti, koperasi yang membutuhkan tambahan permodalan bisa mengakses tambahan permodalan yang akan difasilitasi oleh Diskopukmperindag Kota Mojokerto.

Dalam forum tersebut, Ning Ita mengimbau agar koperasi dan lembaga pra koperasi juga melakukan diversifikasi usaha seperti yang semula hanya menjalankan simpan pinjam mengembangkan diri untuk penjualan.

"Niatnya membentuk koperasi adalah untuk membantu anggota agar tidak terjerat rentenir, jika ada anggota koperasi yang merupakan pelaku usaha atau UMKM punya produk jualan, koperasi berperan menjualkan produk anggota koperasi tadi, bukan memberikan utang barang kepada anggota koperasi," ujarnya.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya menyampaikan saat ini di Kota Mojokerto sudah ada 225 pra koperasi dalam bentuk arisan dasa wisma, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) atau koperasi tapi belum berbadan hukum.

"Terhadap kelompok-kelompok ini akan dilakukan pembinaan supaya segera berbadan hukum," ucapnya.

Ia mengatakan, dari pra koperasi dengan volume kredit yang sudah tinggi serta perputaran sudah besar perlu dilakukan pembinaan agar legalitasnya ditingkatkan supaya berbadan hukum.

"Jika memang pra koperasi sudah seharusnya ditingkatkan legalitasnya menjadi koperasi maka kami siap memfasilitasi. Nantinya akan dibuat skala prioritas mana yang harus diprioritaskan untuk fasilitasi tahun ini,” terang Ani

Ia mengatakan bahwa selama kepemimpinan Wali Kota Ning Ita setiap tahun Diskopukmperindag memberikan fasilitasi bagi 10 koperasi untuk legalitas ke notaris senilai Rp3,5 juta per koperasi.

Pemetaan pra koperasi yang dilakukan oleh Bidang Bina Koperasi Diskopukmperindag terbagi menjadi tiga gelombang yakni gelombang pertama hari ini khusus bagi koperasi yang ada di wilayah Kecamatan Magersari, dilanjutkan tanggal 6 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Kranggan dan tanggal 11 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Prajuritkulon.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023