Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya guna menyerahkan berkas yang berisi permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko.

"Kami datang ke sini meminta kepada Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan kembali atau PK kubu Moeldoko," kata Sekretaris DPD Reno Zulaknaen melalui keterangan tertulis, Senin.

Menurut Reno, PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko perihal sengketa Partai Demokrat sudah tidak relevan.

"Menegaskan bahwa Demokrat Jatim tetap solid di bawah kepemimpinan Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya," ucapnya.

Di sisi lain, Reno memastikan PK kasus ini tak mengganggu jalannya persiapan partai menyongsong Pemilu 2024 mendatang. Pihaknya tetap fokus melaksanakan kerja partai.

"Kami sudah diuji tahun 2021-2022, dan tahun ini sebagai tahun politik, kami siap untuk hadapi 2024. Kami siap menghadapi gangguan dan solid mendukung Ketum AHY," ucap dia. 

Sementara, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jawa Timur Zainal Fandi menyebut PK yang diajukan kubu Moeldoko sepatunya ditolak, sebab novum yang diajukan merupakan bukti lama dan sudah pernah disidangkan.

"Ada 4 novum yang diajukan, namun itu sudah pernah diajukan sebelumnya di pengadilan setempat dan itu akan diajukan kembali sekarang," ujar Zainal.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK itu didaftarkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023