Madiun - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pembuat dan penjual petasan yang selama ini dipasarkan ke kalangan anak-anak. Pembuat petasan yang berhasil ditangkap tersebut adalah Atim (75) warga Desa Gunting, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Tersangka tertangkap tangan karena memiliki dan memproduksi petasan di rumahnya. "Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan ratusan petasan berbagai ukuran serta bahan pembuat petasan yang diduga merupakan bahan peledak," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto, Kamis. Menurut Edi, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas karena di sepanjang jalan desa sekitar ditemukan banyak kertas berserakan seperti bekas ledakan petasan. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya di rumah yang bersangkutan. Secara rinci, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 371 batang petasan berbagai ukuran siap jual, serbuk utama bahan dasar pembuatan petasan seberat 2,5 kilogram, dan 17 bendel sumbu yang tiap satu bendelnya berisi 100 helai. "Kami masih mengembangkan kasus ini dengan memintai keterangan dari tersangka. Sekaligus meneliti serbuk bahan dasar pembuatan petasan tersebut, apakah merupakan bahan peledak atau bukan," terang Edi. Sementara itu tersangka Atim mengaku bahan baku untuk membuat petasan tersebut ia beli dari seorang pedagang bawang merah keliling dari Nganjuk. "Saya membeli bahan-bahan tersebut dari pedagang bawang merah keliling senilai Rp750 ribu. Selanjutnya, satu biji petasan saya jual Rp1.000 kepada anak-anak desa setempat," kata Atim. Ia mengaku baru kali ini membuat petasan dan tidak tahu jika perbuatannya itu telah melanggar undang-undang. Perbuatan Atim dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. AKP Edi Susanto menambahkan, selama bulan Ramadhan pihaknya akan mengintensifkan operasi penyakit masyarakat guna memberantas peredaran minuman keras, praktik prostitusi, perjudian, dan bahan peledak atau mercon.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011