Tulungagung -Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Miftakul Huda, membantah tuduhan yang menyebut dirinya telah menggelapkan dana bantuan partai politik (banpol) senilai Rp70 juta. "Tuduhan itu sama sekali tidak benar. Uang itu ada dan telah digunakan untuk kegiatan partai," jawabnya saat dikonfirmasi ANTARA di halaman gedung DPRD Tulungagung, Kamis. Ia berdalih, masing-masing pengurus tingkat PAC telah mendapat jatah dana banpol, yakni Rp50 ribu/orang/pertemuan. Jika pada beberapa kegiatan sosialisasi banyak pengurus PAC yang tidak dilibatkan, Huda beralasan karena SDM (sumber daya manusia) mereka banyak yang belum memadai. "Karena alasan itu pula, beberapa kali kegiatan diselenggarakan langsung oleh pengurus DPC. PAC memang tidak banyak dilibatkan demi alasan efisiensi," tandasnya. Namun, saat salah seorang anggota DPRD Tulungagung termuda ini dicerca soal dugaan pemalsuan tanda-tangan sejumlah pengurus PAC, Huda tidak menjawabnya secara tegas. Ia berulangkali mengatakan bahwa dana banpol DPC Partai Hanura Tulungagung, sepenuhnuya bisa dipertanggungjawabkan. Sementara, terkait pelaporan dirinya oleh sembilan pengurus PAC ke Polres Tulungagung, Senin (1/8) lalu, Huda justru menanggapinya dengan santai. Kepada wartawan, Ketua DPC Partai Hanura Tulungagung ini balik menuduh adanya misi/motif politik tertentu yang dibawa kesembilan pengurus tingkat PAC tersebut. "Sepertinya mereka ada yang menggerakkan. Saya yakin ini sudah tidak murni lagi," tuding Huda. Sebelumnya, sembilan perwakilan pengurus PAC Partai Hanura mendatangi kepolisian setempat dan melaporkan dugaan korupsi sekaligus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Huda dkk. Pemeriksaan atas kasus tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Hasilnya, sejauh ini belum satupun ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pengurus PAC Partai Hanura menyebut polisi bertindak terlalu hati-hati. Beberapa bahkan menuduh polisi tidak serius berniat "main mata" dengan jajaran DPC Partai Hanura, agar kasus pemalsuan tanda-tangan yang mereka laporkan diendapkan. Namu,n tuduhan itu segera dibantah pihak kepolisian. "Kami belum melangkah lebih jauh dalam menindaklanjuti kasus ini karena bukti kwitansi asli tidak ada. Padahal obyek perkara ada pada kwitansi yang katanya dipalsu," kilah KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto. Ia berjanji, semua yang terlibat dan dilaporkan akan dimintai tanpa terkecuali. Hal itu dilakukan untuk mencari kebenaran dalam pemalsuan tanda tangan tersebut. "Kami kita tetap akan periksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011