Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan korupsi pembelian bahan baku ikan tengiri steak di PT Perikanan Nusantara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menjelaskan dugaan korupsi terjadi di tahun 2018.
"Sementara menetapkan seorang tersangka berinisial S, dari pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Jemmy memaparkan pada 23 Januari 2018, PT Perikanan Nusantara yang kini menjadi bagian dari perusahaan Holding BUMN Pangan ID Food melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku PT Ikan Laut Indonesia.
"Tersangka S sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia kemudian menerima uang pembayaran senilai total Rp638.568.000 untuk pembelian sebanyak 14 ribu kilogram bahan baku ikan tengiri steak," ujarnya.
Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Kasi Intelijen Jemmy menyebut tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tengiri steak sekitar Rp100 juta.
"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569.568.000," katanya.
Jemmy menyampaikan, sebagai penyuplai bahan baku, PT Ikan Laut Indonesia terbilang telah lama menjadi rekanan PT Perikanan Nusantara.
Tercatat telah beberapa kali mendapatkan proyek melalui perjanjian kerja sama, tanpa proses tender.
Jemmy memastikan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya masih mengembangkan penyelidikan.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menjelaskan dugaan korupsi terjadi di tahun 2018.
"Sementara menetapkan seorang tersangka berinisial S, dari pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Jemmy memaparkan pada 23 Januari 2018, PT Perikanan Nusantara yang kini menjadi bagian dari perusahaan Holding BUMN Pangan ID Food melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku PT Ikan Laut Indonesia.
"Tersangka S sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia kemudian menerima uang pembayaran senilai total Rp638.568.000 untuk pembelian sebanyak 14 ribu kilogram bahan baku ikan tengiri steak," ujarnya.
Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Kasi Intelijen Jemmy menyebut tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tengiri steak sekitar Rp100 juta.
"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569.568.000," katanya.
Jemmy menyampaikan, sebagai penyuplai bahan baku, PT Ikan Laut Indonesia terbilang telah lama menjadi rekanan PT Perikanan Nusantara.
Tercatat telah beberapa kali mendapatkan proyek melalui perjanjian kerja sama, tanpa proses tender.
Jemmy memastikan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya masih mengembangkan penyelidikan.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023