Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang mengevaluasi prosedur protokol kesehatan (prokes) di ruang publik dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang dipicu varian baru menjelang aktivitas mudik Lebaran 2023.
"Prokes lagi dievaluasi, walaupun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau anda sehat, anda bisa tidak menggunakan masker pada ruangan tertutup," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.
Menurut Nadia, ketentuan prokes di ruang publik perlu memastikan kesehatan dari setiap individu yang saling berinteraksi. Terhadap mereka yang sedang sakit atau bergejala masih perlu patuh pada prokes yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
"Tapi untuk menghentikan prokes, kami perlu memastikan dulu kondisinya. Kami lihat nanti seperti apa. Apalagi mau menjelang mudik, jangan sampai terjadi peningkatan kasus," katanya.
Nadia mengatakan lonjakan kasus COVID-19 bukan dipicu oleh kegiatan mudik, melainkan bersumber dari varian baru yang muncul di Indonesia dan sejumlah negara di dunia.
Sejak awal 2021 kasus COVID-19 naik karena varian Alpha, selanjutnya varian Delta, diikuti varian Omicron yang kasus hariannya hampir mencapai 60 ribu. Di negara-negara lain terjadi juga dua gelombang besar yaitu ketika adanya varian Omicron BA.4 dan BA.5 pada sekitar bulan Juli hingga Agustus, juga varian BQ.1 dan XBB.
Dikonfirmasi secara terpisah Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan tetap menganjurkan prokes penggunaan masker oleh masyarakat, meskipun saat ini tidak ada sanksi yang mengikat terhadap mereka yang tidak menggunakan.
"Masker tetap dianjurkan. Yang nyaman pakai masker, silakan saja (pakai), karena masker berguna mencegah influenza, tuberkulosis, dan penyakit menular lainnya. Bukan diharuskan karena ada sanksi atau tidak," katanya.
Namun Iwan tetap menyarankan agar tenaga kesehatan maupun masyarakat yang mengakses fasilitas pelayanan kesehatan tetap menggunakan masker.
"Di faskes harus pakai masker, karena ada berbagai penyakit lain di sana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Prokes lagi dievaluasi, walaupun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau anda sehat, anda bisa tidak menggunakan masker pada ruangan tertutup," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.
Menurut Nadia, ketentuan prokes di ruang publik perlu memastikan kesehatan dari setiap individu yang saling berinteraksi. Terhadap mereka yang sedang sakit atau bergejala masih perlu patuh pada prokes yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
"Tapi untuk menghentikan prokes, kami perlu memastikan dulu kondisinya. Kami lihat nanti seperti apa. Apalagi mau menjelang mudik, jangan sampai terjadi peningkatan kasus," katanya.
Nadia mengatakan lonjakan kasus COVID-19 bukan dipicu oleh kegiatan mudik, melainkan bersumber dari varian baru yang muncul di Indonesia dan sejumlah negara di dunia.
Sejak awal 2021 kasus COVID-19 naik karena varian Alpha, selanjutnya varian Delta, diikuti varian Omicron yang kasus hariannya hampir mencapai 60 ribu. Di negara-negara lain terjadi juga dua gelombang besar yaitu ketika adanya varian Omicron BA.4 dan BA.5 pada sekitar bulan Juli hingga Agustus, juga varian BQ.1 dan XBB.
Dikonfirmasi secara terpisah Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan tetap menganjurkan prokes penggunaan masker oleh masyarakat, meskipun saat ini tidak ada sanksi yang mengikat terhadap mereka yang tidak menggunakan.
"Masker tetap dianjurkan. Yang nyaman pakai masker, silakan saja (pakai), karena masker berguna mencegah influenza, tuberkulosis, dan penyakit menular lainnya. Bukan diharuskan karena ada sanksi atau tidak," katanya.
Namun Iwan tetap menyarankan agar tenaga kesehatan maupun masyarakat yang mengakses fasilitas pelayanan kesehatan tetap menggunakan masker.
"Di faskes harus pakai masker, karena ada berbagai penyakit lain di sana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023