Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi menyatakan ibu muda berinisial YS (25) yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap belasan orang anak di Kota Jambi tidak mengalami gangguan jiwa.
"Hasilnya (pemeriksaan dari RSJ Jambi, red) sudah keluar, tidak mengalami gangguan kejiwaan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Polisi Mas Edy di Jambi, Jumat..
Mas Edy mengatakan berkas perkara pelecehan ini sudah tahap satu, yaitu pengiriman berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Ia menjelaskan bahwa JPU mempunyai waktu untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut dan nanti hasil dari pemeriksaan akan disampaikan ke penyidik Polda Jambi.
Untuk saat ini terduga pelaku pelecehan belasan anak ditahan di Mapolda Jambi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan YS terhadap belasan orang anak terjadi di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Belasan orang anak-anak yang menjadi korban itu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Jambi pada 3 Februari 2023.
Sebaliknya, pelaku YS juga mengaku menjadi korban pelecehan dari delapan orang anak dan balik melaporkan mereka ke Polresta Jambi.
Sementara itu, sebanyak 10 orang anak korban pelecehan sempat menjalani rehabilitasi mental di Balai Rehabilitasi Anak Sentra Alyatama dan saat ini mereka sudah kembali ke rumah masing-masing.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga menemukan foto dan video "dewasa" dari telepon genggam milik YS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira mengatakan bukti ini terungkap saat pemeriksaan terhadap tersangka dalam beberapa hari terakhir.
Namun, pelaku YS saat pemeriksaan tidak mengakui bukti foto dan video dewasa itu sebagai miliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Hasilnya (pemeriksaan dari RSJ Jambi, red) sudah keluar, tidak mengalami gangguan kejiwaan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Polisi Mas Edy di Jambi, Jumat..
Mas Edy mengatakan berkas perkara pelecehan ini sudah tahap satu, yaitu pengiriman berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Ia menjelaskan bahwa JPU mempunyai waktu untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut dan nanti hasil dari pemeriksaan akan disampaikan ke penyidik Polda Jambi.
Untuk saat ini terduga pelaku pelecehan belasan anak ditahan di Mapolda Jambi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan YS terhadap belasan orang anak terjadi di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Belasan orang anak-anak yang menjadi korban itu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Jambi pada 3 Februari 2023.
Sebaliknya, pelaku YS juga mengaku menjadi korban pelecehan dari delapan orang anak dan balik melaporkan mereka ke Polresta Jambi.
Sementara itu, sebanyak 10 orang anak korban pelecehan sempat menjalani rehabilitasi mental di Balai Rehabilitasi Anak Sentra Alyatama dan saat ini mereka sudah kembali ke rumah masing-masing.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga menemukan foto dan video "dewasa" dari telepon genggam milik YS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira mengatakan bukti ini terungkap saat pemeriksaan terhadap tersangka dalam beberapa hari terakhir.
Namun, pelaku YS saat pemeriksaan tidak mengakui bukti foto dan video dewasa itu sebagai miliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023